Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Lebaran Bakal Dorong Pergerakan Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Pemerintah memberikan potongan harga atau diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17-18 persen pada periode mudik dan libur Lebaran 2026.
Diskon berlaku untuk penerbangan tanggal 14-29 Maret 2026 dengan masa pembelian tiket mulai 10 Februari sampai 29 Maret 2026.
Anggota Komisi VII DPR, Hendry Munief, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai diskon tiket pesawat membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik untuk mudik maupun berlibur saat Lebaran.
"Kebijakan ini jadi angin segar bagi masyarakat. Di mana, saat ekonomi saat ini masih berat, diringankan oleh kebijakan ini," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
"Tentu masyarakat akan merencanakan perjalanan dalam negerinya, baik itu pulang kampung atau sekadar libur Lebaran. Semua pihak menikmatinya," tambah Hendry.
Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pergerakan ekonomi daerah jika dimanfaatkan secara optimal oleh kementerian terkait dan pelaku usaha.
Baca Juga: Menhub: Skema FWA Bantu Urai Kepadatan Angkutan Lebaran 2026
Hendry menyarankan agar Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat promosi destinasi unggulan di berbagai daerah.
"Seperti di Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif dapat memberikan promosi destinasi yang menarik di setiap daerah. Mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan kebijakan ini guna meraup keuntungan maksimal," jelas Hendry.
Sementara, Kementerian UMKM didorong menggandeng pelaku usaha lokal agar menghadirkan program pendukung, seperti promo tambahan di pusat oleh-oleh dan sektor wisata.
Hendry berharap kebijakan diskon tiket pesawat tidak hanya meringankan biaya perjalanan masyarakat tetapi juga memberi dampak ekonomi yang lebih luas selama momentum Lebaran.
"Atau di Kementerian UMKM, mereka bisa mendorong pelaku UMKM seperti toko oleh-oleh memberikan insentif serupa, sehingga wisatawan makin tertarik melakukan perjalanan wisata ke daerah mereka," katanya.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14-29 Maret 2026.
Baca Juga: KKP Diminta Beri Hadiah Lebaran ke Nelayan Kecil di Jakarta Lewat Kebijakan VMS
Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Instagram @djpu_151 pada Senin (16/2/2026), program ini berlaku bagi pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026.
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh sekitar 3,32 juta penumpang, sebagai bagian dari stimulus sektor transportasi menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Diskon tiket pesawat berasal dari kombinasi sejumlah komponen biaya penerbangan yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan industri aviasi.
Rinciannya meliputi diskon 50 persen untuk Passenger Service Charge (PJP2U) serta Tarif Pelayanan Jasa Daratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Selain itu, dilakukan penyesuaian fuel surcharge menjadi dua persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller.
Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, serta menurunkan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara, dalam kebijakan diskon tiket pesawat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Layanan Publik Terintegrasi Selama Masa Libur Lebaran 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









