Akurat

Pemutakhiran Data PBI-JKN Bagian dari Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

Moehamad Dheny Permana | 23 Februari 2026, 23:51 WIB
Pemutakhiran Data PBI-JKN Bagian dari Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

AKURAT.CO Pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menjadi momentum penting bagi penguatan kualitas layanan BPJS Kesehatan, sekaligus langkah strategis memastikan bantuan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar usai Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Pemutakhiran Data Peserta PBI-JK bersama Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala BPS, dan jajaran direksi BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026).

"Hari ini kita melakukan pemutakhiran data PBI-JKN di mana ini menjadi momentum untuk para direksi baru, sehingga kerjaan rutin dalam pemutakhiran data PBI-JKN ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Muhaimin.

Baca Juga: Menko PM Minta BPJS Kesehatan Benahi Politik Anggaran: Jangan Lagi Ada Defisit

Dia menegaskan bahwa masyarakat miskin tidak perlu takut berobat. Proses pemutakhiran data dilakukan justru untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, dan sistem jaminan kesehatan nasional berjalan semakin baik.

Pemutakhiran data dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan. Proses penonaktifan bukanlah penghapusan hak, melainkan masa transisi bagi masyarakat yang telah dinilai mampu agar bersiap menjadi peserta mandiri.

"Untuk disampaikan saja kepada seluruh masyarakat penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap, intinya itu transisinya," tegasnya.

Pemerintah juga memastikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit tetap berjalan. Mekanisme pembiayaan sedang diperkuat agar tidak terjadi penolakan layanan kepada peserta selama masa transisi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyebut saat ini pemerintah tengah menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan, sebelum perubahan status diberlakukan secara efektif.

"Untuk itu atas saran Pak Menko, kami sedang menyusun satu surat edaran bersama atau surat keputusan nanti dimana perubahan atau penonaktifan itu berlaku dua atau tiga bulan setelah ditetapkan," kata Mensos.

Baca Juga: Status BPJS PBI Nonaktif? Simak Cara Mudah Aktifkan Kembali!

"Sehingga masa sosialisasi ada kemudian juga kita bisa bersiap untuk memberikan satu informasi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melayani," sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa dari lebih 11 juta data yang dimutakhirkan, sekitar 106 ribu peserta telah otomatis aktif kembali. Sisanya saat ini dalam proses ground checking bersama BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah selama dua bulan ke depan.

Hasilnya akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima PBI, atau beralih menjadi peserta mandiri sesuai kondisi sosial-ekonominya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.