Akurat

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Banser, Ini Deretan Kontroversinya dari Masa ke Masa

Naufal Lanten | 4 Februari 2026, 16:10 WIB
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Banser, Ini Deretan Kontroversinya dari Masa ke Masa

 

AKURAT.CO Nama pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang Selatan, Banten. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di Cipondoh, Tangerang.

Korban yang datang untuk mendengarkan ceramah disebut sempat ingin bersalaman dengan Bahar, namun justru diadang oleh sekelompok orang dan dibawa ke sebuah ruangan. Di tempat itulah dugaan pengeroyokan terjadi hingga korban mengalami luka serius. Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang pernah menyeret nama Bahar bin Smith ke ranah hukum dan perdebatan publik.


Kronologi Dugaan Penganiayaan terhadap Anggota Banser

Menurut keterangan yang beredar dari hasil penyelidikan kepolisian, korban mengalami sejumlah cedera cukup berat. Di antaranya pelipis kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan.

Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah proses penyidikan berjalan, aparat akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dugaan penganiayaan Banser ini menjadi kasus terbaru yang kembali mengangkat rekam jejak kontroversial sang pendakwah.


Bahar bin Smith dan Sejumlah Kasus yang Pernah Menyeret Namanya

Sebelum perkara di Tangerang mencuat, Bahar bin Smith sudah beberapa kali berurusan dengan hukum maupun konflik publik. Berikut rangkuman sejumlah peristiwa yang kerap disebut dalam pemberitaan nasional.

Penganiayaan Dua Remaja di Bogor

Pada Desember 2018, Bahar terjerat kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor. Peristiwa ini bermula dari kemarahan Bahar setelah mengetahui CAJ berpura-pura mengaku sebagai dirinya saat berada di Bali, atas perintah MKU.

Kasus tersebut berujung pada vonis tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Memukul Sopir Taksi Online

Masih di tahun yang sama, tepatnya 4 September 2018, Bahar juga sempat diproses hukum akibat memukul seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah di kediamannya di Bogor. Insiden terjadi usai sang sopir mengantar istri Bahar pulang dari Jakarta.

Bahar menyebut tindakannya sebagai bentuk pembelaan karena istrinya merasa digoda. Namun, perkara itu tetap berlanjut hingga ia divonis tiga bulan penjara.

Dilaporkan karena Dugaan Penghinaan terhadap Presiden

Kontroversi lain muncul pada November 2021 ketika Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Laporan itu terkait ceramah di Palembang, di mana Bahar menyebut Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo dengan sebutan “banci”.

Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka, meski kasus tersebut akhirnya tidak sampai ke persidangan.

Selain itu, pada masa Pemilihan Presiden 2019, video ceramah Bahar yang menuding Presiden Jokowi sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat juga sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan luas di ruang publik.


Perselisihan di Dalam Lapas: Konflik dengan Ryan Jombang

Nama Bahar kembali mencuat pada Agustus 2021 saat masih menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Ia dilaporkan terlibat perselisihan dengan terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Kuasa hukum Ryan, Benny Daga, menyebut konflik dipicu persoalan utang, dengan klaim bahwa Bahar beberapa kali meminjam uang hingga totalnya mencapai Rp10 juta. Ryan disebut dianiaya ketika mencoba menagih.

Namun, versi berbeda disampaikan pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta. Ia menyatakan bahwa keributan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman kecil antara kedua pihak, bukan soal utang.


Bersitegang dengan Pimpinan TNI

Pada 2021, Bahar bin Smith juga sempat berselisih dengan Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi. Ketegangan ini dipicu ceramah Bahar yang mengkritik pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam sebuah podcast, Dudung mengatakan bahwa ia berdoa menggunakan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab. Menanggapi hal tersebut, Bahar melontarkan pernyataan bahwa Dudung masih akan menyembah pohon jika tidak ada ulama atau habib Arab. Pernyataan ini kemudian memicu polemik luas.


Kasus Terbaru dan Sorotan Publik

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang kembali memantik diskusi di media sosial dan ruang publik. Sebagai figur publik yang dikenal luas sebagai pendakwah, setiap perkembangan kasus hukum yang melibatkan dirinya kerap menjadi perhatian besar masyarakat.

Sejumlah pihak kini menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk bagaimana penyidikan berjalan dan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan.


Penutup: Menanti Kelanjutan Proses Hukum

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser menambah panjang daftar kontroversi yang pernah dikaitkan dengan Bahar bin Smith, mulai dari perkara pidana, konflik di dalam lapas, hingga polemik pernyataan publik. Perkembangan terbaru ini tentu masih akan terus dipantau banyak pihak.

Kalau kamu tertarik mengikuti update lanjutan seputar kasus ini dan isu hukum nasional lainnya, pantau terus informasi terbaru di AKURAT.CO.

Baca Juga: Siapa Habib Bahar bin Smith? Simak Profil, Keluarga, dan Isu Rumah Tangga Terbarunya

Baca Juga: Soal Nikah Siri Helwa Bachmid, Ibunda Habib Bahar: Enggak Mungkin Nikah Beneran, Anak Saya Punya Banyak Anak dan Istri

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa Bahar bin Smith?

Bahar bin Smith dikenal sebagai pendakwah yang kerap menjadi sorotan publik karena sejumlah ceramah dan kasus hukum yang pernah menjeratnya dalam beberapa tahun terakhir.

2. Mengapa Bahar bin Smith kembali menjadi perhatian?

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang Selatan yang terjadi pada 21 September 2025.

3. Di mana dugaan penganiayaan Banser itu terjadi?

Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung dalam sebuah acara di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten.

4. Apa kondisi korban dalam kasus ini?

Korban mengalami sejumlah luka, termasuk pelipis robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan.

5. Siapa yang melaporkan kejadian ini ke polisi?

Laporan dibuat oleh istri korban setelah peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi.

6. Apa status hukum Bahar bin Smith saat ini?

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.

7. Apakah Bahar bin Smith pernah tersandung kasus hukum sebelumnya?

Ya. Ia pernah dipidana dalam kasus penganiayaan dua remaja di Bogor pada 2018 serta kasus pemukulan sopir taksi online di tahun yang sama.

8. Berapa hukuman yang pernah dijalani Bahar bin Smith?

Dalam perkara penganiayaan remaja, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara dalam kasus sopir taksi online, ia divonis tiga bulan penjara.

9. Apakah Bahar bin Smith pernah dilaporkan terkait pernyataan terhadap Presiden?

Ia sempat dilaporkan pada 2021 setelah menyebut Presiden Joko Widodo dengan sebutan “banci” dalam sebuah ceramah, meski kasus tersebut tidak berlanjut ke persidangan.

10. Apa yang terjadi antara Bahar bin Smith dan Ryan Jombang di lapas?

Keduanya sempat berselisih di Lapas Gunung Sindur pada 2021. Pihak Ryan menyebut konflik dipicu persoalan utang, sementara pengacara Bahar mengatakan itu hanya kesalahpahaman.

11. Apakah Bahar bin Smith juga pernah berseteru dengan pimpinan TNI?

Ya. Pada 2021, ia berselisih dengan Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi terkait ceramah yang mengkritik pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

12. Bagaimana kelanjutan kasus dugaan penganiayaan Banser ini?

Hingga kini proses hukum masih berjalan dan publik menunggu hasil penyidikan lanjutan dari kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.