Akurat

Resmi! Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Maret 2027 untuk Ojol, Kurir, dan Sopir

Shalli Syartiqa | 2 Februari 2026, 12:21 WIB
Resmi! Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Maret 2027 untuk Ojol, Kurir, dan Sopir

AKURAT.CO ​​Pemerintah Indonesia telah memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi informal seperti ojek online, kurir, dan sopir​.

​Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan sosial dan meringankan beban finansial mereka, sehingga para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan terlindungi. ​

Diskon ini berlaku selama 15 bulan, dimulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

Diskon Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Transportasi Informal

Penyesuaian iuran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

​Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 dan akan berlangsung selama 15 bulan, dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

​Sebelum adanya diskon, iuran JKK dan JKM yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp16.800 per pekerja.

​Dengan adanya diskon 50 persen, iuran tersebut kini menjadi Rp8.400 per bulan. ​

​Relaksasi ini secara signifikan mengurangi beban finansial bagi pengemudi ojol tanpa mengurangi nilai manfaat bagi penerimanya.

Sasaran dan Pengecualian Diskon

​Diskon iuran ini ditujukan khusus bagi pekerja BPU sektor transportasi, yaitu mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.

​Kebijakan ini mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform. ​

Peserta yang sudah aktif maupun pekerja yang baru mendaftar sebagai peserta JKK–JKM berhak mendapatkan potongan iuran ini. ​Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD.

Cara Mengakses Diskon Iuran

​Para pengemudi ojek dan sopir yang ingin mendaftar untuk mendapatkan diskon iuran JKK-JKM dapat melakukannya secara mandiri melalui dua cara.

Pendaftaran Online Melalui Website

​1. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

​2. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta' dan klik 'Individu (Pekerja BPU)'.

​3. Masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu tekan 'Daftar'.

​4. Cek kotak masuk email untuk melakukan aktivasi pendaftaran.

​5. Isi seluruh data individu yang diminta dan lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode via email.

​6. Peserta akan menerima kartu digital melalui email atau dapat mengambil kartu fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pendaftaran Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

​Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mintalah bantuan petugas untuk proses pendaftaran.

​Bagi pengemudi yang telah membayar iuran lebih awal sebelum kebijakan ini diterapkan, kelebihan pembayaran akan dikompensasikan pada bulan berikutnya. ​BPJS Ketenagakerjaan aktif mengedukasi pengemudi ojek online mengenai diskon ini dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.