Akurat

Narasi Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Lemahkan Kekuasaan Presiden

Siti Nur Azzura | 1 Februari 2026, 20:55 WIB
Narasi Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Lemahkan Kekuasaan Presiden

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai narasi penempatan Polri di bawah kementerian sengaja dibangun untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto dan kekuasaan negara.

"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Apabila Polri tidak berada langsung di bawah kendali Presiden, maka kekuasaan Presiden akan tereduksi secara signifikan dan berdampak pada efektivitas pemerintahan.

Baca Juga: TNI Polri Keliling dari Desa ke Desa Beri Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak Bencana Sumatera

"Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian," ujarnya.

Dia menilai, wacana tersebut bukan berasal dari pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin menyukseskan pemerintahan, melainkan dari pihak-pihak yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan secara politik.

"Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat," imbuhnya.

Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan komitmen reformasi yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Baca Juga: Posisi Polri di Bawah Presiden Selaras dengan Visi Prabowo Subianto

"Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000," kata dia.

Pengaturan tersebut merupakan koreksi atas praktik masa lalu, ketika Polri hanya berfungsi sebagai aparatus represif kekuasaan. Dia juga menyebut narasi tersebut sesat karena tidak relevan dengan persoalan yang sering dipersoalkan publik.

"Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.