KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Audit Kerugian Negara Rampung

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Penahanan akan dilakukan setelah proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara menjadi kelengkapan penting dalam berkas penyidikan sebelum masuk ke tahap penahanan.
“Hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian keuangan negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Nisfu Syaban dalam Bahasa Arab dan Artinya
Saat ini, kata Budi, tim penyidik KPK bersama BPK masih berada pada tahap akhir penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut.
Budi menjelaskan, setelah penahanan dilakukan, berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk penyusunan surat dakwaan.
“Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Gus Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










