Kemendikdasmen Diminta Tinjau Putusan Banding Kasus Dugaan Bullying di Penabur Intercultural School

AKURAT.CO Kasus dugaan perundungan (bullying) di SDK Penabur atau Penabur Intercultural School Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini berkembang menjadi isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, dan integritas tata kelola pemerintahan.
Para orang tua korban menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan, khususnya terkait putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dinilai terlalu cepat dan mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Dalam keterangan kepada media, orang tua korban menyatakan keprihatinan mendalam atas proses banding yang mengabulkan permohonan pihak siswa berinisial “EJH” terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025.
SK tersebut pada prinsipnya memulangkan “EJH” kepada orang tuanya atau memindahkannya ke satuan pendidikan lain.
Para orang tua korban menegaskan, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah internal sekolah.
“Ini sudah menyangkut hak anak atas rasa aman, keadilan dalam pendidikan, serta kredibilitas institusi negara dalam melindungi generasi muda,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan melalui kuasa hukum dan juru bicara orang tua korban, Rabu (28/1/2026).
Jubir orang tua korban, Rouli Rajagukguk, juga mengaitkan isu ini dengan komitmen pembangunan sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam ASTA CITA Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin penguatan pendidikan dan perlindungan anak sebagai fondasi Generasi Emas Indonesia.
Baca Juga: United Tractors Salurkan Bantuan Berkelanjutan untuk Bencana Sumatra
Proses Banding Dinilai Janggal
Diketahui, lanjut Rouli, sebelumnya sekolah telah menerbitkan SK pertama pada September 2025 yang juga menyatakan pengeluaran “EJH”.
Saat itu, kata dia, orang tua “EJH” mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), disertai laporan terhadap sejumlah guru yang dituduh melakukan perundungan.
"Berdasarkan informasi yang diterima orang tua korban, Kemendikdasmen kemudian meminta sekolah memperbaiki aspek administratif, hingga terbit SK kedua pada 8 Desember 2025," ujarnya.
Namun, kejanggalan muncul ketika pihak “EJH” tidak kembali mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen, melainkan langsung mengajukan banding ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Rouli mengatakan, Permohonan banding tercatat diajukan pada Kamis, 18 Desember 2025, dan putusan banding ditandatangani pada Selasa, 23 Desember 2025.
Artinya, proses tersebut hanya berlangsung dalam dua hari kerja efektif.
"Orang tua korban menilai proses ini terlalu kilat dan patut dipertanyakan. Mereka mempertanyakan apakah putusan tersebut benar-benar dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," kata dia.
Hasil Rapat di Kemendikdasmen
Dalam rapat yang digelar di Kemendikdasmen pada Selasa (27/1/2026), Juru Bicara Orang Tua Korban, Rouli Rajagukguk, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding sekolah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas,” ujar Rouli.
Selain itu, Kemendikdasmen mengusulkan agar pihak sekolah dan orang tua “EJH” duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Pihak sekolah juga diminta menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah kasus yang sebelumnya belum dibuatkan, serta melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.
Salah satu orang tua korban menyebut pertemuan tersebut berlangsung positif dan membantu semua pihak memahami prosedur yang harus dilalui.
Baca Juga: Mangrove Berpendar: Lights Wonderland Sulap PIK Jadi Ruang Rekreasi Malam Keluarga
Lima Poin Kesepakatan
Dalam mediasi bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, disepakati lima poin utama, yakni:
-
Kemendikdasmen memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding sekolah.
-
Sekolah melengkapi BAP sesuai format baru sebagai dokumen banding.
-
Dilakukan asesmen psikososial terhadap seluruh siswa kelas 5.
-
Sekolah dan orang tua “EJH” didorong untuk duduk bersama mencari solusi.
-
Seluruh pihak diminta mengedepankan kepentingan terbaik anak dan mempertimbangkan dampak luas bagi siswa lain.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan pihak yayasan sekolah enggan memberikan keterangan kepada media usai pertemuan tersebut.
Tuntutan Orang Tua Korban
Para orang tua korban menyampaikan lima tuntutan utama, antara lain meminta Mendikdasmen mengambil alih penanganan kasus secara penuh, memeriksa proses banding di Disdik DKI Jakarta, menghidupkan kembali SK sekolah tertanggal 8 Desember 2025 atau memberi kewenangan sekolah menerbitkan SK baru, serta meminta perhatian langsung Presiden RI agar komitmen pemberantasan bullying di sekolah ditegakkan tanpa pandang bulu.
Orang tua korban menegaskan, langkah ini dilakukan semata-mata demi melindungi keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan anak-anak.
Mereka berharap negara hadir secara objektif, transparan, dan tegas agar sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh anak tanpa perlakuan istimewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









