Aliansi Peduli Anak Indonesia Gelar Aksi Damai, Tuntut Penanganan Tegas Kasus Bullying di Sekolah

AKURAT.CO Aliansi Peduli Anak Indonesia bersama aktivis pendidikan dan pemerhati perlindungan anak menggelar aksi damai dan drama teatrikal di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (4/12/2025).
Aksi ini menyoroti kasus dugaan bullying yang kembali mencuat di lingkungan pendidikan.
Baru-baru ini terdapat kasus dugaan perundungan atau bullying di SDK Penabur atau Penabur Intercultural School Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aksi tersebut menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan ruang yang menimbulkan trauma.
Aliansi menilai negara harus hadir secara langsung untuk memastikan praktik perundungan tidak diselesaikan secara tertutup, lambat, atau bias kepentingan.
Baca Juga: Tender Apparel Baru Timnas Indonesia Diikuti Pabrikan Lokal dan Internasional, Segera Diumumkan
Tuntutan Utama Aksi
-
Menolak semua bentuk bullying
Aliansi menegaskan bahwa bullying fisik, verbal, psikologis, maupun non-verbal tidak dapat dibenarkan. Sekolah harus menunjukkan komitmen nyata melalui kebijakan, edukasi, dan pencegahan.
-
Investigasi independen dan transparan oleh Kemendikdasmen
Setiap dugaan bullying, harus diproses objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
-
Transparansi penanganan internal sekolah
Aliansi meminta sekolah mempublikasikan langkah-langkah penanganan kasus, termasuk hasil asesmen dan perlindungan terhadap korban.
-
Pelaksanaan keputusan Dewan Guru dan TPPK secara tegas
Sanksi terhadap pelaku bullying harus dijalankan sepenuhnya tanpa pembatalan atau kompromi.
-
Pembentukan Satgas Anti-Bullying Nasional
Aliansi menuntut pembentukan Satgas independen untuk menerima laporan, memeriksa, mengawasi, dan memastikan pemulihan korban, sehingga kasus bullying tidak lagi ditangani secara tertutup.
Aliansi juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara objektif dan transparan, agar hak korban terlindungi dan fakta lengkap terungkap.
Baca Juga: Cara Cek Pengobatan dan Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Drama Teatrikal
Sebagai bagian dari aksi, pertunjukan teatrikal digelar untuk menggambarkan trauma, ketakutan, dan tekanan mental yang dialami korban bullying.
Drama ini menyampaikan pesan bahwa “Bullying merusak lebih dalam dari yang terlihat,” dan memerlukan penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami hadir untuk memperjuangkan rasa aman bagi seluruh anak Indonesia. Ketika sekolah gagal memberikan perlindungan, negara harus turun tangan. Ini bukan soal kasus individual, tapi masa depan pendidikan kita,” ujar M. Harun, Koordinator Aksi.
Aliansi Peduli Anak Indonesia menegaskan aksi ini akan berlanjut melalui advokasi, dialog, dan pemantauan publik hingga pemerintah menunjukkan langkah konkret.
Mereka berharap Kemendikdasmen merespons tuntutan dengan cepat dan terbuka, sehingga setiap sekolah menjadi lingkungan aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









