Redistribusi Guru ASN Daerah dan Penguatan Pendidikan Inklusif Dimulai 2026

AKURAT.CO Redistribusi guru ASN di daerah dan penguatan pendidikan inklusif merupakan upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam memastikan pemerataan dan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan kebijakan ini dalam Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta Batch II.
Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dari Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu dan Bangka Belitung.
Baca Juga: Nono Sampono: PIK 2 Jadi Pusat Kolaborasi Pendidikan, UMKM, dan Ekonomi Syariah
Menurutnya, kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026.
"Sosialisasi ini tidak boleh berhenti ditataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi," kata Atip, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat menjadi landasan hukum redistribusi guru ASND pada satuan pendidikan masyarakat.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kebijakan ini hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.
"Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga," ujar Atip.
Selain redistribusi guru, Atip juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan atau humanity based education.
Baca Juga: Rektor UT: Sinergi dengan Agung Sedayu Group Bukti Nyata Gotong Royong Dunia Pendidikan dan Industri
Menurutnya, ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih sangat terbatas, sementara guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus juga perlu mendapat penguatan peran.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif.
Dengan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah, Kemendikdasmen menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua, sebagai wujud nyata pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









