Daftar Lengkap Gaji Karyawan SPPG Program MBG 2026, Cek per Posisi!

AKURAT.CO Gaji karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta per bulan, tergantung posisi, lokasi dapur, serta kebijakan penyelenggara setempat.
SPPG merupakan tulang punggung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga membuka ribuan lapangan kerja baru di berbagai daerah. Struktur tenaga kerja di dapur MBG disesuaikan dengan skala produksi. Setiap posisi memiliki peran penting untuk memastikan proses memasak, pengemasan, hingga distribusi berjalan efisien dan higienis.
Besaran gaji umumnya mengacu pada UMK/UMP daerah, beban kerja, serta standar jabatan masing-masing posisi. Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (27/1/2026), berikut rinciannya.
Estimasi Kisaran Gaji Karyawan SPPG per Posisi
1. Supervisor Dapur MBG
Kisaran gaji: Rp4.000.000 – Rp7.000.000 per bulan
Merupakan posisi tertinggi di level dapur dengan tanggung jawab pengawasan operasional.
2. Juru Masak Utama / Tim Produksi
Kisaran gaji: Rp3.000.000 – Rp5.000.000 per bulan
Besaran gaji bergantung pada pengalaman kerja dan kapasitas dapur MBG.
3. Tim Distribusi / Driver Logistik
Kisaran gaji: Rp2.500.000 – Rp4.500.000 per bulan
Umumnya disertai tunjangan transportasi dan operasional lapangan.
4. Asisten Koki / Food Handler
Kisaran gaji: Rp2.500.000 – Rp3.800.000 per bulan
Bertugas membantu proses pengolahan makanan.
5. Tim Packing dan Labeling
Kisaran gaji: Rp2.100.000 – Rp3.200.000 per bulan
Bertanggung jawab atas pengemasan makanan siap distribusi.
6. Tim Persiapan Bahan (Prep Team)
Kisaran gaji: Rp2.000.000 – Rp3.200.000 per bulan
Fokus pada penyiapan bahan baku sebelum proses memasak.
7. Bagian Cuci dan Sanitasi
Kisaran gaji: Rp2.000.000 – Rp3.000.000 per bulan
Menjaga kebersihan peralatan dan area dapur.
Secara umum, supervisor dapur menerima gaji tertinggi, sementara bagian sanitasi berada pada kisaran terendah, meskipun tetap disesuaikan dengan UMK masing-masing daerah.
Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi PPPK
Kabar baik datang bagi para pegawai SPPG, karena Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk mengangkat 32 ribu pegawai SPPG sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2026, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





