Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Lewat Proses Panjang dan Transparan

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan, dilakukan melalui proses investigasi yang panjang dan tidak bersifat tebang pilih.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan sebelum Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang diumumkan pada Selasa (20/1/2026), Satgas telah lebih dulu melakukan serangkaian penelitian, penyelidikan, investigasi, hingga audit secara berkelanjutan.
Seluruh hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama Satgas PKH dan kementerian/lembaga terkait. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden itu juga menjadi forum pemeriksaan ulang atau cross-check atas temuan yang ada.
Baca Juga: PGI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Langkah Strategis Lindungi Lingkungan
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ucap Barita sebagaimana dikutip Antara, Minggu (25/1/2026).
Dia menambahkan, mekanisme pengambilan keputusan dalam pencabutan izin perusahaan yang melanggar kawasan hutan dilakukan secara ketat dan terukur, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," imbuhnya.
Menurutnya, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Beberapa perusahaan di antaranya memang berkaitan dengan peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025, meski tidak semuanya terkait langsung dengan bencana tersebut.
"Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kita sudah menemukan datanya," ujar Barita.
Dia menegaskan, Satgas PKH memiliki mandat untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh Indonesia yang dikelola secara tidak sah, baik oleh korporasi maupun perseorangan. Pengelolaan tidak sah tersebut mencakup pelanggaran perizinan, hingga ketidaksesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Izin 28 Perusahaan Dicabut Prabowo, Bahlil: Semua Sudah Lewat Kajian
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH saat ini juga tengah melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.
Dia menjelaskan, proses pengecekan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk kesesuaian luas wilayah, jenis kegiatan, serta peruntukan kawasan hutan yang dikelola.
"Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ungkapnya.
Barita menekankan, penertiban kawasan hutan menjadi hal krusial karena hutan tidak hanya berfungsi secara ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam pengendalian dan pencegahan bencana alam.
"Ada fungsi hutan yang memang tujuannya untuk produksi, ada yang tujuannya untuk konservasi dan hutan. Inilah oleh Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025) itu ditugaskan Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran," tuturnya.
Baca Juga: Satgas PKH Siapkan Langkah Pidana terhadap 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
Satgas PKH, berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil. Perusahaan yang terbukti tidak melakukan pelanggaran tetap dapat menjalankan kegiatan di kawasan hutan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Tetapi kalau ada penyimpangan pelanggaran, baik sebelum bencana maupun sesudah bencana, ini kan perlu ditertibkan. Apalagi kawasan hutan kita ini kan menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang harusnya itu tertib, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran aliran," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai Belum Cukup, Negara Diminta Kawal Pemulihan Hutan Sumatera
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








