KPK Tak Akan Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahap operasional di Kementerian Agama, bukan pada proses penerimaan kuota dari Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi melalui Presiden Jokowi. Namun, persoalan hukum muncul saat kuota tersebut dibagi dan dikelola di tingkat kementerian.
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Forum Kiai Muda NU Tuntut Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat, Haram Dipertahankan
Menurut KPK, keputusan pembagian kuota tambahan itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler dan haji khusus. Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara merata, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji khusus memiliki batas maksimal persentase dari total kuota nasional.
Atas dasar itu, KPK menegaskan fokus penyidikan diarahkan pada pengambilan keputusan dan kebijakan teknis di internal Kementerian Agama. Dengan demikian, Jokowi tidak termasuk pihak yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini.
Baca Juga: Mahfud MD: Pembagian Kuota Tambahan Haji Sepengetahuan Jokowi
Kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini tengah ditangani KPK dan telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Kementerian Agama terkait kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








