Mahfud MD Ungkap Peran Jokowi soal Kuota Haji Tambahan 20.000, Surat Resmi Saudi Tak Pernah Terbit

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap fakta di balik polemik kuota haji tambahan 20.000 orang pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mahfud menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat menyampaikan adanya jatah tambahan dari Arab Saudi, namun hingga mendekati pelaksanaan haji, surat resmi dari pemerintah Saudi tidak pernah diterbitkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026) saat menjelaskan kronologi munculnya kuota haji tambahan yang kemudian memicu polemik politik dan hukum hingga DPR membentuk panitia khusus dan melaporkannya ke KPK.
“Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000 orang, tapi belum ada surat resmi,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, secara regulasi pembagian kuota haji Indonesia sudah jelas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tambahan kuota di luar skema tersebut menimbulkan persoalan teknis dan hukum, terutama karena keterbatasan fasilitas jemaah.
Baca Juga: Forum Kiai Muda NU Tuntut Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat, Haram Dipertahankan
“Kalau mau tambah 20.000 orang, ditempatkan di mana?” ujarnya.
Menurut Mahfud, hingga waktu persiapan haji semakin mepet, surat resmi dari Arab Saudi tak kunjung keluar. Di sisi lain, kebijakan pengelolaan kuota tambahan tersebut hanya dituangkan dalam Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri.
“Dianggap melanggar karena tidak diatur Permen, tapi lewat keputusan,” jelas Mahfud.
Ia menyebut wacana kuota tambahan mulai dibahas sekitar Oktober–November, namun tidak pernah disertai kepastian administratif dari pemerintah Arab Saudi. Situasi mendesak itulah yang mendorong pemerintah mencari solusi cepat, termasuk melibatkan pihak swasta.
Mahfud mengatakan, pembagian kuota sempat dikonsultasikan kepada Presiden Jokowi dengan tujuan agar swasta membantu pengelolaan tambahan kuota haji.
“Saya tidak membenarkan Yaqut, fakta ini biar diuji hakim,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan KH Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.
Baca Juga: Mahfud MD: Pembagian Kuota Tambahan Haji Sepengetahuan Jokowi
Sementara itu, kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dengan sekitar Rp100 miliar disebut telah dikembalikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









