Penentuan Model Pilkada Masih Dinamis, Komisi II DPR Terbuka untuk Semua Masukan

AKURAT.CO Penentuan model pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia masih sangat dinamis, dan terbuka untuk berbagai skema. Hal ini didasari pada penafsiran konstitusi, yang memberikan ruang bagi model pemilihan selain pemilu langsung.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan terdapat dua poin yang krusial terkait proses demokrasi. Pertama, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis.
"Konstitusi kita menggunakan diksi demokratis bukan spesifik menyebut pemilihan langsung. Ini adalah amanah tertinggi yang kami pegang," kata Rifqinizamy saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Dia menjelaskan, pemilihan kepala daerah secara hukum tidak masuk dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal tersebut, Pemilu hanya diperuntukkan bagi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Kedua, mengenal sejarah berdasarkan isalah pembentukan (original intent) yang berakar dari sejarah amandemen kedua konstitusi pada tahun 2000. Menurutnya, para perumus UUD saat itu tidak mencapai kata sepakat untuk satu model tunggal.
"Saat itu ada usulan langsung, ada yang melalui DPRD, bahkan ada bentuk asimetris seperti penunjukan langsung di Yogyakarta. Karena tidak ada kesepakatan tunggal, maka dipilihlah kata 'demokratis' sebagai jalan tengah," tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Ramai Dibahas, Puan Pastikan DPR Tak Tutup Diri
Dia menekankan, Komisi II DPR menyatakan siap membahas berbagai usulan model Pilkada yang masuk, baik dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, maupun fraksi lainnya. "Sepanjang usulan tersebut memenuhi indikator demokratis, kami pasti akan membahasnya. Tidak ada pintu yang tertutup," ujarnya.
Setelah menyepakati model mana yang akan dibahas, pihaknya barulah masuk ke ranah teknis untuk pembahasan lebih lanjut. Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan.
"Semua model sudah pernah kita coba. Prinsipnya, yang dulunya dirasa kurang kita sempurnakan, dan yang sudah bagus kita ambil kembali. Apakah itu langsung atau lewat DPRD, teknisnya akan menyusul setelah model besarnya disepakati," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






