Penurunan Tar Nikotin dan Pembatasan Varian Rasa Rokok Berpotensi Gerus Penerimaan Fiskal Hingga Rp47,71 Triliun

AKURAT.CO Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menunjukkan bahwa preferensi terhadap kadar tar-nikotin dan varian rasa merupakan aspek penting dalam memahami respons konsumen terhadap perubahan produk tembakau.
Survei responden konsumen rokok di 4 provinsi, yaitu Lampung, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur, yang mencakup wilayah konsumsi serta sentra produksi tembakau.
Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda dalam paparan kajian bertajuk "Implikasi Penurunan Kadar Tar Nikotin serta Pembatasan Varian Rasa di Indonesia", menyatakan bahwa penurunan kandungan tar-nikotin pada rokok tidak efektif untuk mengurangi atau menurunkan angka prevalensi merokok. Hal tersebut karena konsumen akan tetap berupaya mempertahankan kepuasan merokok.
Baca Juga: Pengurangan Kadar Tar Nikotin Varian Rasa pada Rokok Bisa Gerus Fiskal Hingga Rp209 Triliun
"Sementara, pembatasan rasa dapat mengubah komposisi pilihan konsumsi tanpa otomatis menghasilkan penghentian merokok. Artinya, konsumen rokok berpotensi mencari produk pengganti ketika varian favoritnya dibatasi," kata Prof. Candra dalam diskusi terfokus di Malang, Jumat (30/10/2026).
Menurut Prof. Candra, dampak penurunan tar-nikotin juga diperkirakan menjangkau sektor hulu dan ketenagakerjaan. Volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap berkisar antara 8.500-23.700 ton, dengan estimasi kehilangan pendapatan petani sebesar Rp115,5-Rp322,0 miliar. Paparan dampaknya diperkirakan mencakup 81.880-228.390 petani serta 128.820-220.840 tenaga kerja.
"Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan kadar tar-nikotin pada rokok dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku dan aktivitas ekonomi di sepanjang rantai industri tembakau," terang Prof. Candra.
Selain itu, pada kebijakan larangan varian rasa, skenario rendah, moderat, dan tinggi menggunakan asumsi pengurangan konsumsi harian masing-masing sebesar 10%, 25%, dan 50% bagi kelompok konsumen, disertai asumsi perpindahan pasar. Persentase tersebut merupakan parameter skenario.
"Bahwa kebijakan larangan varian rasa berdampak pada penurunan produksi rokok legal menjadi 303,50 miliar, 281,71 miliar, dan 247,05 miliar batang, atau menurun sebesar 4,60-22,35% dibandingkan kondisi dasar. Di sisi lain, pangsa rokok ilegal pun pada masing-masing skenario diperkirakan meningkat drastis menjadi 11,57%, 16,22%, dan 25,61%," tegas Prof. Candra.
Perubahan pasar dalam simulasi larangan varian rasa juga diikuti oleh penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp203,60 triliun pada skenario rendah, Rp189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp165,77 triliun pada skenario tinggi.
"Dibandingkan penerimaan dasar sebesar Rp213,48 triliun, potensi kehilangan penerimaan berkisar antara Rp9,88-Rp47,71 triliun," ujar Prof. Candra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








