Timothy Ronald Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Ini Kronologinya

AKURAT.CO Nama Timothy Ronald menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan investasi kripto yang diduga terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord. Kasus tersebut kini tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.
Dikutip dari ANTARA News, Senin, 12 Januari 2026, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan dugaan penipuan kripto dan masih melakukan proses penyelidikan awal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidik akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi laporan tersebut.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Timothy Ronald, Investor Muda Indonesia dengan Kekayaan Lebih dari Rp1 Triliun
Budi Hermanto menjelaskan laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y, terlapor dalam lidik,” kata Budi.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @cryptoholic.idn beredar luas dan menampilkan informasi bahwa Timothy Ronald bersama pihak lain bernama Kalimasada telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Unggahan tersebut turut melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang mencantumkan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik serta transfer dana.
Dugaan Penipuan Berawal dari Grup Discord
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan penipuan bermula ketika korban bergabung dalam sebuah grup Discord yang membahas investasi dan trading kripto. Di dalam grup tersebut, terdapat oknum yang menawarkan sinyal perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Sukses di Usia Muda! Ini Perjalanan Karier Timothy Ronald, Pendiri Akademi Kripto Asal Indonesia
Pada Januari 2024, korban disebut mendapat rekomendasi pembelian aset kripto coin manta dengan janji potensi keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen. Korban kemudian mengikuti arahan tersebut dan melakukan pembelian coin manta dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar.
Namun, setelah transaksi dilakukan, harga aset kripto tersebut justru mengalami penurunan drastis. Nilai portofolio korban dilaporkan anjlok hingga minus 90 persen, jauh dari potensi keuntungan yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan masih fokus pada pengumpulan keterangan dan analisis barang bukti terkait dugaan penipuan investasi kripto tersebut. Proses klarifikasi terhadap pelapor dan pihak-pihak terkait dijadwalkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penipuan investasi kripto yang ditangani aparat penegak hukum, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital dan perdagangan kripto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









