Pemerintah Perjuangkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tim Pendamping Keluarga

AKURAT.CO Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) tengah memperjuangkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) agar memperoleh perlindungan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan, TPK merupakan tenaga lini lapangan yang memiliki peran strategis, termasuk menjalankan tugas tambahan dalam pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
Menurutnya, beban dan risiko kerja yang dihadapi TPK perlu diimbangi dengan perlindungan jaminan sosial.
“Ini yang sedang kami perjuangkan, agar TPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” kata Wihaji saat audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menyampaikan, anggaran untuk mendaftarkan TPK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diajukan dan diharapkan segera terealisasi.
“Telah diajukan dan akan segera direalisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyatakan dukungan terhadap rencana perlindungan jaminan sosial bagi TPK.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Baca Juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer dan Aktivis
Eko menjelaskan, TPK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat perlindungan, termasuk penggantian penghasilan jika mengalami kecelakaan kerja.
“Jika pekerja dirawat dan tidak bisa bekerja, penghasilannya akan diganti. Misalnya dirawat selama satu tahun, maka keluarga tetap menerima penghasilan setiap bulan selama periode tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendukbangga/BKKBN akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data TPK yang telah dan belum terdaftar.
Seluruh TPK yang belum terlindungi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









