Akurat

Update Terbaru! Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS 2026

Titania Isnaenin | 2 Januari 2026, 20:52 WIB
Update Terbaru! Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS 2026

AKURAT.CO Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa keputusan final mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih belum ditetapkan dan akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara​.

​Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah memerlukan waktu tambahan untuk mengevaluasi arah perekonomian nasional sebelum mengambil kebijakan terkait belanja negara, termasuk penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). ​

Meskipun peluang kenaikan gaji selalu ada, rincian besaran dan skema penerapannya masih menunggu kajian lebih lanjut.

Kondisi Keuangan Negara Menjadi Penentu Utama

​Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (2/1/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2026 akan sangat ditentukan oleh kondisi keuangan negara. ​

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah belum bisa mengambil keputusan dalam waktu dekat karena masih menunggu perkembangan arah perekonomian yang lebih jelas dan sinkron. ​

Beliau membutuhkan waktu setidaknya satu kuartal lagi untuk melihat bagaimana tren ekonomi dan pendapatan negara bergerak, dibandingkan dengan periode sebelumnya.

​Evaluasi mendalam ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penambahan belanja negara, termasuk potensi kenaikan gaji ASN, didukung oleh penerimaan negara yang stabil dan tren pertumbuhan ekonomi yang positif.

​Pembahasan mengenai kebijakan belanja pemerintah baru akan lebih memungkinkan dilakukan setelah evaluasi ekonomi tersebut rampung, kemungkinan pada triwulan kedua.

 

Skema Gaji ASN 2026 dan Konsep Total Reward

​Pemerintah berencana menerapkan skema baru penghasilan ASN mulai 2026, yang membedakan sistem gaji dan tunjangan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

​Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

​PNS dan PPPK penuh waktu diposisikan sebagai ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih terbatas, sehingga hak finansialnya dihitung secara proporsional.

​Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga merancang penerapan konsep total reward berbasis kinerja. ​

Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh melalui sistem penghargaan, pengakuan, dan manajemen kinerja, sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan aparatur sipil negara yang adil, layak, dan kompetitif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.