Prabowo Lantik 7 Anggota Komisi Yudisial Masa Bakti 2025–2030

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik 7 Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025–2030, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Proses pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial.
Keputusan Presiden tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Adapun 7 anggota KY yang dilantik, di antaranya Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija dan Setyawan Hartono.
Baca Juga: KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung Zero KKN, Siap Jalani Fit and Proper Test DPR
Selanjutnya, para anggota KY secara bersama-sama mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar para anggota KY mengucapkan penggalan sumpah/janji jabatannya.
Baca Juga: KY Serahkan Daftar Calon Hakim Agung ke Komisi III DPR
Usai pengucapan sumpah/janji jabatan, para anggota KY menandatangani berita acara pengucapan sumpah sebagai tanda resmi dimulainya masa jabatan mereka.
Rangkaian acara pengucapan sumpah/janji jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









