Libur Tahun Baru 2025/2026: Ini Aturan Libur dan Cuti PNS

AKURAT.CO Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, yang merupakan informasi penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jadwal ini menjadi panduan resmi bagi PNS untuk merencanakan waktu istirahat dan kegiatan akhir tahun.
Berikut aturan libur dan cuti PNS selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berdasarkan ketetapan pemerintah.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Sidang Digelar 17 Desember
Jadwal Libur Natal 2025 dan Cuti Bersama
PNS akan menikmati serangkaian hari libur di akhir tahun 2025, dimulai dengan Hari Raya Natal.
Kamis, 25 Desember 2025: Merupakan Hari Raya Natal, yang ditetapkan sebagai Libur Nasional. Pada hari ini, semua kantor pemerintahan pusat dan daerah, serta unit pelayanan publik, diliburkan.
Jumat, 26 Desember 2025: Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. Berdasarkan Keputusan Presiden, hari ini juga merupakan hari libur bagi PNS.
Dengan adanya libur nasional pada Kamis dan cuti bersama pada Jumat, PNS/ASN akan mendapatkan akhir pekan panjang selama empat hari, yaitu dari Kamis hingga Minggu (25-28 Desember 2025).
Rangkaian libur ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk beristirahat, pulang kampung, atau berlibur bersama keluarga.
Baca Juga: Lengkap! 20 Catatan Wali Kelas Rapor Kurikulum Merdeka: SD, SMP, SMA Siap Pakai
Jadwal Libur Tahun Baru 2026
Untuk perayaan Tahun Baru 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal libur sebagai berikut:
1 Januari 2026: Merupakan Hari Libur Nasional untuk Tahun Baru 2026.
Meskipun 1 Januari 2026 adalah hari libur nasional, tidak ada cuti bersama yang secara spesifik ditetapkan untuk Tahun Baru 2026 dalam dokumen yang tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









