Akurat

Syuriyah PBNU: Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Mengikat

Fajar Rizky Ramadhan | 27 November 2025, 18:09 WIB
Syuriyah PBNU: Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Mengikat

AKURAT.CO Polemik posisi Ketua Umum PBNU memasuki babak baru. Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan mengikat, termasuk keputusan yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam forum itu diputuskan dua poin krusial:

  1. KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

  2. Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegasnya.

Baca Juga: Dampak Pemberhentian dari Kursi Ketum, Gus Yahya Dilarang Gunakan Atribut Atas Nama Ketum PBNU

Menurut KH Sarmidi, kekosongan jabatan Ketum membuat kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi NU. Posisi Penjabat (Pj) Ketua Umum akan ditetapkan kemudian melalui mekanisme resmi organisasi.

Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, jalur keberatan sudah disiapkan sesuai aturan.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya.

Terkait polemik stempel digital—yang sebelumnya dijadikan dasar oleh pihak Gus Yahya untuk menyebut surat itu tidak sah—KH Sarmidi memberikan klarifikasi. Menurutnya, dokumen tersebut memang benar secara substansi, namun mengalami gangguan teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga belum memperoleh stempel digital. Meski begitu, ia menegaskan keputusan Syuriyah tetap sah dan berlaku.

KH Sarmidi mengingatkan masyarakat, terutama warga NU, agar tidak mudah terpancing oleh kabar yang tidak dapat diverifikasi.

Baca Juga: Soal Pemberhentian Gus Yahya, Syuriyah PBNU Siap Tanggung Jawab di Forum Resmi

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa roda organisasi akan tetap berjalan melalui forum-forum resmi PBNU.

“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” pungkas KH Sarmidi Husna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.