Akurat

Cek Fakta: Apakah Ada Pencairan BSU November 2025? Simak Info Resmi Kemnaker

Shalli Syartiqa | 30 Oktober 2025, 16:42 WIB
Cek Fakta: Apakah Ada Pencairan BSU November 2025? Simak Info Resmi Kemnaker

AKURAT.CO Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai dukungan finansial bagi pekerja.

​Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. ​

Namun, pertanyaan mengenai kelanjutan pencairan BSU pada November 2025 banyak muncul di kalangan masyarakat.

Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

​Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status BSU 2025. ​​

Kemnaker menegaskan bahwa program BSU tahun ini hanya berlangsung satu kali dan telah berakhir pada periode Juni hingga Juli 2025​.

Baca Juga: Obat Mefenamic Acid Untuk Apa? Simak Manfaat, Efek Samping, dan Cara Kerja

​Oleh karena itu, tidak ada keputusan mengenai pencairan BSU untuk Oktober dan November 2025 atau tahap kedua, dan tidak ada rencana untuk tahap lanjutan.

​Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi yang tidak benar mengenai adanya penyaluran BSU tahap lanjutan pada Oktober atau November 2025.

Mengenal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Pengertian dan Tujuan BSU

​Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan dukungan finansial langsung kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

​Program ini diinisiasi oleh Kemnaker dan didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam penyediaan data calon penerima.

Baca Juga: Anti Telat! 5 Hotel Terbaik Dekat Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025

​BSU bertujuan untuk membantu pekerja formal menghadapi tantangan ekonomi, terutama dalam menjaga daya beli dan stabilitas keuangan keluarga.

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU

​BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000. ​

Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta kantor pos yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

​Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

​Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau mengalami masalah dengan rekeningnya, pencairan dana dapat diambil di kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.