Cek Fakta: Apakah Ada Pencairan BSU November 2025? Simak Info Resmi Kemnaker

AKURAT.CO Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai dukungan finansial bagi pekerja.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Namun, pertanyaan mengenai kelanjutan pencairan BSU pada November 2025 banyak muncul di kalangan masyarakat.
Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status BSU 2025.
Kemnaker menegaskan bahwa program BSU tahun ini hanya berlangsung satu kali dan telah berakhir pada periode Juni hingga Juli 2025.
Baca Juga: Obat Mefenamic Acid Untuk Apa? Simak Manfaat, Efek Samping, dan Cara Kerja
Oleh karena itu, tidak ada keputusan mengenai pencairan BSU untuk Oktober dan November 2025 atau tahap kedua, dan tidak ada rencana untuk tahap lanjutan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi yang tidak benar mengenai adanya penyaluran BSU tahap lanjutan pada Oktober atau November 2025.
Mengenal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Pengertian dan Tujuan BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan dukungan finansial langsung kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini diinisiasi oleh Kemnaker dan didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam penyediaan data calon penerima.
Baca Juga: Anti Telat! 5 Hotel Terbaik Dekat Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
BSU bertujuan untuk membantu pekerja formal menghadapi tantangan ekonomi, terutama dalam menjaga daya beli dan stabilitas keuangan keluarga.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta kantor pos yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau mengalami masalah dengan rekeningnya, pencairan dana dapat diambil di kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas yang sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









