Akurat

Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado Terindah di Hari Santri 2025

Paskalis Rubedanto | 22 Oktober 2025, 23:47 WIB
Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado Terindah di Hari Santri 2025

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantrendi bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Maman, langkah Presiden Prabowo tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap dunia pesantren sekaligus perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan Islam di Indonesia.

“Pembentukan Ditjen Pesantren adalah kado terindah untuk Hari Santri 2025. Ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo benar-benar memahami peran strategis pesantren dalam membentuk karakter, moralitas, dan kemandirian bangsa,” ujar Maman dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Maman menjelaskan, selama ini pesantren telah menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, ia berharap pembinaan dan pengembangan pesantren di seluruh Indonesia dapat dilakukan secara lebih terstruktur, profesional, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Megawati Kirim Bunga Anggrek Merah Putih untuk Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan dan Semangat Kebangsaan

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Langkah Presiden Prabowo memberikan ruang yang lebih besar bagi pesantren untuk tumbuh dan berkontribusi lebih luas bagi bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maman menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pesantren dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter, religius, dan berdaya saing.

“Hari Santri tahun ini menjadi sangat istimewa. Presiden Prabowo memberikan bukti nyata keberpihakannya kepada santri dan pesantren. Kita semua patut bersyukur dan mendukung langkah ini demi kemajuan pesantren Indonesia,” tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.