Akurat

Menko PM Jamin Bantuan Rehabilitasi Bangunan untuk Semua Rumah Ibadah yang Rawan, Tidak Hanya Ponpes

Wahyu SK | 17 Oktober 2025, 16:51 WIB
Menko PM Jamin Bantuan Rehabilitasi Bangunan untuk Semua Rumah Ibadah yang Rawan, Tidak Hanya Ponpes


AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya membantu rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan pondok pesantren, melainkan juga bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan, langkah ini sebagai upaya negara memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang sedang belajar atau beraktivitas di tempat ibadah.

"Kita tidak hanya fokus pada Al-Khoziny atau pesantren tetapi juga pada semua lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan rumah ibadah yang rawan. Semuanya akan kita bantu," katanya, usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga: KPK Beri Alarm Gus Irfan: Bahaya Upeti Kuota Haji Mengintai Penyelenggaraan Ibadah

Cak Imin menjelaskan, audit dan pengecekan bangunan tidak hanya untuk tempat ibadah tapi juga seluruh tempat layanan publik keagamaan seperti panti asuhan dan lembaga pendidikan.

"Menteri PU sedang melakukan proses audit dan pendampingan kepada pesantren-pesantren yang rawan. Ini adalah antisipasi agar para santri mendapatkan kenyamanan, keamanan dan proses pembelajaran dapat terus berlangsung," katanya.

Menurut Cak Imin, saat ini Kementerian PU sedang mengaudit 80 bangunan ponpes yang masuk kategori paling rawan. Pemerintah pun akan terus menambah jumlah ponpes untuk mempercepat proses mitigasi.

Baca Juga: Menag Doakan Kementerian Haji dan Umrah Sukses, Kepuasan Ibadah Haji Tembus 90 Persen

Selain proses audit, Cak Imin akan menginstruksikan kementerian/lembaga terkait menyempurnakan mekanisme proses perizinan dan pendirian bangunan untuk mempermudah prosesnya.

Adapun, menteri yang hadir dalam rapat soal ponpes dan tempat ibadah kali ini adalah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; dan Menteri PU, Dody Hanggodo.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK