Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir

AKURAT.CO Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Tanah Air usai menuntaskan rangkaian kegiatannya di Mesir.
Pesawat kepresidenan yang membawa Presiden Prabowo beserta rombongan terbatas mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025) pukul 14.30 WIB.
Sejumlah anggota Kabinet Merah Putih tampak menyambut kedatangan Presiden di landasan udara.
Di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
Kehadiran Presiden Prabowo di Mesir sebelumnya dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza atau Sharm El-Sheikh, yang diselenggarakan di International Congress Centre, Laut Merah, Mesir, pada Senin (13/10/2025).
Forum internasional tersebut mempertemukan lebih dari 20 pemimpin dunia dari kawasan Timur Tengah dan Eropa untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang di Gaza, menandai berakhirnya konflik berkepanjangan serta dibukanya lembaran baru menuju stabilitas di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis Junior: Lolos ke 32 Besar, Aufa/Salma Bakal Maksimalkan Peluang Terakhir
Kehadiran Indonesia dalam forum bersejarah ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Republik Indonesia terhadap perdamaian dunia dan diplomasi kemanusiaan, sejalan dengan amanat konstitusi untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh menjadi momentum penting bagi komunitas internasional untuk memperkuat kolaborasi menuju Timur Tengah yang damai, stabil, dan sejahtera, sekaligus meneguhkan kembali semangat solidaritas global dalam menjaga perdamaian dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










