Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Turun, Tapi Ancaman Masih Mengintai di Daerah Terpencil

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat adanya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024.
Temuan ini berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan bersama UNFPA dan Lembaga Demografi FEB UI.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, mengatakan, analisis hasil survei diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih responsif gender, berbasis bukti, dan berorientasi pada pencegahan serta pemulihan korban.
“Analisis ini membantu kita memahami faktor-faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan sekaligus mengidentifikasi faktor pelindung dan dampaknya, baik di ranah pribadi maupun publik,” ujar Desy dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
SPHPN 2024 dilakukan secara kuantitatif di 178 kabupaten/kota dengan melibatkan 13.914 responden perempuan berusia 15–64 tahun.
Pendekatan kualitatif juga diterapkan di lima provinsi melalui wawancara dengan penyintas, kerabat laki-laki, tokoh masyarakat, dan pejabat UPTD PPA.
Hasil survei menunjukkan prevalensi kekerasan fisik terhadap perempuan turun menjadi 7,2% pada 2024, dari 8,2% pada 2021. Sementara kekerasan seksual turun menjadi 5,3% dari sebelumnya 5,7%.
Wilayah dengan angka kekerasan tertinggi dari pasangan tercatat di Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sedangkan kekerasan oleh non-pasangan lebih tinggi di Sulawesi.
Baca Juga: Momen Prabowo–Jokowi di Kertanegara Dinilai Jadi Sinyal Politik Menyejukkan
Survei juga mencatat penurunan praktik Pemotongan atau Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) menjadi 46,3% di 2024, meski praktik ini masih dianggap tradisi atau kewajiban agama di sejumlah wilayah seperti Gunung Kidul.
“Penurunan ini bukti kerja bersama dalam menolak kekerasan terhadap perempuan, meningkatnya kesadaran publik, serta keberanian korban untuk melapor,” kata Desy.
Kemen PPPA menegaskan akan melanjutkan analisis mendalam SPHPN 2024 melalui penguatan data dan koordinasi lintas sektor.
“Masih banyak tahapan yang harus dilakukan untuk memastikan hasil survei benar-benar dapat menjadi dasar kebijakan yang akurat dan komprehensif,” tambahnya.
Sementara itu, Aditya Harin Nugroho, peneliti dari LD FEB UI, mencatat adanya peningkatan keterbukaan perempuan dalam melaporkan kekerasan.
“Proporsi perempuan yang melapor kepada seseorang yang dipercaya naik menjadi 4,2% pada 2024. Kami juga mencatat peningkatan pelaporan ke kepolisian, fasilitas kesehatan, dan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Aditya, perubahan ini tak lepas dari kampanye publik, pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta intervensi LSM di daerah-daerah rawan kekerasan.
Dari sisi kesehatan, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yuli Astuti Saripawan, menegaskan bahwa dampak kekerasan terhadap kesehatan menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Thailand Mulai Resah dengan Turis Israel: Sering Buat Ulah
“Puskesmas harus lebih responsif dalam memberikan layanan bagi korban kekerasan. Penguatan strategi pencegahan, penanganan, serta pemulihan fisik dan psikis menjadi prioritas sesuai Permenkes No. 19 Tahun 2024, yang kini mewajibkan penyediaan psikolog klinis dalam standar pelayanan kesehatan,” ujar Yuli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









