Akurat

Jumlah Polwan Masih Sedikit, Veronica Tan Dorong Pengarusutamaan Gender di Polri

Ahada Ramadhana | 26 September 2025, 21:45 WIB
Jumlah Polwan Masih Sedikit, Veronica Tan Dorong Pengarusutamaan Gender di Polri

 

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti jumlah polisi wanita (polwan) yang masih jauh dari target keterwakilan sebesar 30 persen. 

Tercatat, jumlah polwan saat ini sebesar 28.302 orang sementara jumlah polisi laki-laki sebesar 443.971 orang. Dari angka tersebut, jumlah polwan baru mencapai 6,4 persen dari total anggota Polri. 

Untuk itu, dia menegaskan pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Prioritas Nasional (PN) ke-4 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang secara eksplisit mengamanatkan seluruh komponen untuk melakukan PUG.

Baca Juga: Profil Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Diduga Terlibat Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti

"Polwan adalah representasi nyata hadirnya negara bagi perempuan dan anak. Kita tahu polwan berperan ganda, yaitu pelindung pendekatan yang berpusat pada korban sekaligus penegak hukum dalam kasus kekerasan berbasis gender. Pengembangan kapasitas polwan dengan pelatihan kepemimpinan, pendidikan PUG menjadi langkah dan kesempatan untuk membangun budaya kerja yang inklusif," kata Veronica, Jumat (26/9/2025). 

Dia pun mengapresiasi komitmen kuat Polri untuk mendukung penerapan PUG melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Saya mengapresiasi atas pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) oleh Bareskrim Polri sejak September 2024. Ini menjadi langkah afirmatif untuk memperkuat ikatan antara Kemen PPPA, UPTD PPA dan Polri dalam mewujudkan pelayanan hukum responsif gender," jelasnya. 

Dia menerangkan, Kementerian PPPA telah melakukan revitalisasi PUG yang bermitra dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sejak 2021. Hal ini berdampak pada capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) 2024 di angka 91,85 persen dan penurunan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di angkat 0,447 persen di tahun 2023. 

"Melalui revitalisasi ini, diharapkan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki dokumen perencanaan 5 tahunan dan tahunan. Komitmen pemimpin sangat diperlukan dalam meningkatkan kebijakan responsif gender," jelasya.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Bersifat Ad Hoc, Masa Kerja Maksimal 6 Bulan

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Reni Suzana, turut mendukung PUG di lingkungan kementerian/lembaga, khususnya peran polwan dalam Dittipid PPA dan PPO.

Menurutnya, polwan memiliki potensi besar untuk mengedepankan proses edukasi kepada masyarakat. Ini menjadi nilai lebih untuk membawa Dittipid PPA dan PPO berjalan sesuai dengan proses bisnis yang kolaboratif.

"Kita juga bisa mendorong masyarakat untuk memiliki komitmen bersama, dengan harapan Dittipid PPA dan PPO Polri tidak hanya meningkatkan kapasitas organisasi, tapi juga menjadi bagian untuk menghadirkan perlindungan yang lebih dekat dan responsif gender kepada masyarakat," ujar Reni.  

Perwira Tinggi Badan Intelijen dan Keamanan (Pati Baintelkam Polri), Irjen Pol Arradina Zessa Devy, menyampaikan penyelenggaraan focus group discussion ini menjadi wadah untuk mengkaji strategi PUG di lingkungan Polri, yang disusun secara komprehensif dan integral dalam peta jalan sehingga dapat mencapai target yang diharapkan. 

"Pengkajian ini tentu saja paralel dengan RPJMN 2025-2029, sekaligus sejalan dengan SDGs poin ke-5 dan tujuan kegiatan, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan. Kami akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut dengan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat tercapainya target kesetaraan gender," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.