Sumpah Pemuda, Tonggak Persatuan Menuju Indonesia Merdeka

AKURAT.CO Sumpah Pemuda adalah ikrar bersejarah yang lahir pada 28 Oktober 1928, menjadi simbol persatuan pemuda Indonesia dari berbagai penjuru tanah air.
Melalui ikrar ini, para pemuda bertekad untuk menanggalkan sekat kedaerahan dan bersatu demi cita-cita besar: kemerdekaan Indonesia.
Latar Belakang Kongres Pemuda
Kongres Pemuda diselenggarakan dalam dua tahap. Pertemuan pertama belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan. Namun, pada Kongres Pemuda II tanggal 27–28 Oktober 1928, lahirlah kesepakatan penting yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda.
Ikrar ini menjadi cikal bakal kesadaran nasional yang menegaskan perlunya persatuan demi memperkuat perjuangan melawan penjajahan.
Peran Organisasi Kepemudaan
Sebelum lahirnya Sumpah Pemuda, sejumlah organisasi telah menjadi motor pergerakan, di antaranya:
Baca Juga: Sumpah Pemuda, Api Persatuan yang Menyalakan Indonesia
-
Budi Utomo (1908)
-
Jong Java (1915)
-
Persatuan Pelajar Indonesia (1926)
Kehadiran organisasi-organisasi tersebut, ditambah dengan berkembangnya pers serta pengaruh politik etis yang melahirkan kaum terpelajar, menjadi faktor penting lahirnya kesadaran untuk bersatu.
Isi Teks Sumpah Pemuda
Setelah melalui rangkaian pertemuan, akhirnya para pemuda Indonesia merumuskan ikrar bersejarah:
-
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia.
-
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
-
Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Makna dan Nilai Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda menjadi tonggak persatuan nasional yang menghapus sekat-sekat kedaerahan.
Ikrar ini menunjukkan bahwa perjuangan kemerdekaan bukan hanya milik segelintir tokoh, melainkan juga buah dari semangat dan peran para pemuda.
Lebih dari sekadar ikrar, Sumpah Pemuda menjadi cermin kebangkitan bangsa: bahwa persatuan adalah kunci meraih kemerdekaan, dan pemuda adalah garda terdepan dalam mewujudkannya.
Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Pra-peradilan Terkait Kasus BRI dan Bansos
Laporan: Okky Tri Nugroho/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










