Sumpah Pemuda, Tonggak Persatuan Menuju Indonesia Merdeka

AKURAT.CO Sumpah Pemuda adalah ikrar bersejarah yang lahir pada 28 Oktober 1928, menjadi simbol persatuan pemuda Indonesia dari berbagai penjuru tanah air.
Melalui ikrar ini, para pemuda bertekad untuk menanggalkan sekat kedaerahan dan bersatu demi cita-cita besar: kemerdekaan Indonesia.
Latar Belakang Kongres Pemuda
Kongres Pemuda diselenggarakan dalam dua tahap. Pertemuan pertama belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan. Namun, pada Kongres Pemuda II tanggal 27–28 Oktober 1928, lahirlah kesepakatan penting yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda.
Ikrar ini menjadi cikal bakal kesadaran nasional yang menegaskan perlunya persatuan demi memperkuat perjuangan melawan penjajahan.
Peran Organisasi Kepemudaan
Sebelum lahirnya Sumpah Pemuda, sejumlah organisasi telah menjadi motor pergerakan, di antaranya:
Baca Juga: Sumpah Pemuda, Api Persatuan yang Menyalakan Indonesia
-
Budi Utomo (1908)
-
Jong Java (1915)
-
Persatuan Pelajar Indonesia (1926)
Kehadiran organisasi-organisasi tersebut, ditambah dengan berkembangnya pers serta pengaruh politik etis yang melahirkan kaum terpelajar, menjadi faktor penting lahirnya kesadaran untuk bersatu.
Isi Teks Sumpah Pemuda
Setelah melalui rangkaian pertemuan, akhirnya para pemuda Indonesia merumuskan ikrar bersejarah:
-
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia.
-
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
-
Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Makna dan Nilai Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda menjadi tonggak persatuan nasional yang menghapus sekat-sekat kedaerahan.
Ikrar ini menunjukkan bahwa perjuangan kemerdekaan bukan hanya milik segelintir tokoh, melainkan juga buah dari semangat dan peran para pemuda.
Lebih dari sekadar ikrar, Sumpah Pemuda menjadi cermin kebangkitan bangsa: bahwa persatuan adalah kunci meraih kemerdekaan, dan pemuda adalah garda terdepan dalam mewujudkannya.
Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Pra-peradilan Terkait Kasus BRI dan Bansos
Laporan: Okky Tri Nugroho/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







