Prabowo Terbitkan Inpres Percepat Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Seasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.
Inpres ini ditujukan kepada sejumlah Menteri Koordinator, Kementerian dan Lembaga terkait serta para kepala daerah, untuk mengambil langkah-langkah guna mewujudkan Asta Cita Menuju lndonesia Emas 2045 dan mendorong kemandirian bangsa.
Adapun, sejumlah menteri dan lembaga yang tercatut dalam Inpres ini, di antaranya:
Baca Juga: Titiek Soeharto Minta Swasembada Garam Industri Dipercepat: Kalau Bisa Sebelum 2027
- Menteri Koordinator Bidang Pangan;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- Menteri Transmigrasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
- Kepala lembaga Kebilakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Diktum kesatu, terdapat 6 poin instruksi. Di mana sejumlah menteri dan kepala lembaga tersebut diminta untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1.) merencanakan, anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya yang ditetapkan kemudian dalam rencana induk pembangunan
2.) memitigasi dan mengatasi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui mekanisme koordinasi yang efektif;
3.) memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur pendukung, sistem irigasi, jaringan energi, dan fasilitas pengolahan hasil pertanian dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
Baca Juga: Anggaran Kementan 2026 Naik Jadi Rp40,14 Triliun, Dorong Swasembada Pangan
4.) mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital untuk memastikan pencapaian target swasembada pangan, energi, dan air nasional;
5.) memfasilitasi keterlibatan sektor swasta, koperasi, dan masyarakat dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan;
6.) mengimplementasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.
Selain itu, dalam Diktum kedua Inpres tersebut juga tertuang instruksi khusus yang ditujukan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga terkait.
Kemudian dalam Diktum ketiga disebutkan bahwa menteri/kepala Iembaga selain sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua wajib mendukung kegiatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan Instruksi Presiden ini termasuk namun tidak terbatas pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, pendanaan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepaada badan usaha milik negara atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Menteri/Kepala kmbaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota diminta dapat melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik.
Instruksi presiden ini sudah mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025. Salinan Inpres tersebut juga sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









