Periksa Dirjen Kemenag Selama 10 Jam, KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dan berfokus pada proses penyelenggaraan ibadah haji di Ditjen PHU Kemenag.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan panjang dilakukan lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
"Kenapa sampai kita memanggil (Hilman Latief) berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," kata Asep kepada wartawan, yang dikutip, Rabu (10/9/2025).
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, ketentuan itu berubah setelah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Banyak menyampaikan bahwa itu kan baru administratif. Artinya ada kewenangan di situ, ada diskresi di situ. Kemudian setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya berhenti pada tataran administratif. KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama.
"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama," tambahnya.
Saat ini, KPK mendalami apakah perubahan kebijakan kuota tersebut murni usulan dari asosiasi travel dengan imbalan tertentu atau justru arahan dari pejabat di Kemenag.
Baca Juga: KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji
"Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent yang kemudian mengusulkan 50 persen dan 50 persen dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya," ujar Asep.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Lebih dari 100 travel diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









