Akurat

Aliansi Masyarakat Sipil dan Influencer Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke DPR

Ahada Ramadhana | 4 September 2025, 18:06 WIB
Aliansi Masyarakat Sipil dan Influencer Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke DPR

AKURAT.CO Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dari organisasi masyarakat, influencer, komunitas menyerahkan 17+8 tuntutan rakyat secara resmi ke DPR RI. 

Salah satu perwakilan, Abigail Limuria, mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan secara formal agar tidak ada lagi alAsan DPR untuk tidak memproses tuntutan yang dikirimkan.

"Oleh karena itu kami ada di sini untuk memberikan tuntutan ini secara formal, secara fisik supaya sudah tidak ada lagi alasan bahwa belum dimasukkan lewat jalur formal," kata Abigail, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: BAM DPR Temui Masyarakat Sipil, Terima Langsung 17+8 Tuntutan Rakyat

"Dan kami mau mengingatkan bahwa kami belum puas dengan janji, dengan rencana, dengan kata-kata akan, dengan kata-kata meminta, kami ingin bukti konkrit, kami ingin progres yang nyata," tambahnya.

Sementara itu perwakilan lainnya, Andhyta Firselly Utami, tuntutan ini disebabkan karena adanya demokrasi yang cacat dan tidak sehat, serta kekecewaan yang mendalam karena adanya korban meninggal dunia sebanyak 11 jiwa, 500 korban luka, dan 3400 orang dikriminalisasi.

"17+8 tuntutan rakyat hadir dari kami warga biasa, merasa resah karena tidak ada respon dari pemerintah dan aparat yang telah melewati substansi dan cenderung refrensif sejak demontrasi 28 Agustus tahun ini," ucapnya.

Berikut isi lengkap 17+8 tuntutan rakyat yang ramai di media sosial:

17 Tuntutan Jangka Pendek (hingga 5 September 2025)

- Kepada Presiden:
1. Keluarkan TNI dari ranah pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dalam aksi demo, termasuk kematian Affan Kurniawan dan Umar Amarudin, secara transparan.

- Kepada DPR:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru seperti pensiun seumur hidup.
4. Publikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK memeriksa anggota DPR yang bermasalah.

- Kepada Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau beri sanksi tegas terhadap kader DPR yang tidak etis.
7. Umumkan komitmen keberpihakan partai kepada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader partai dalam dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.

- Kepada Polri:
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan kekerasan dan patuhi SOP pengendalian massa.
11. Tangkap dan proses aparat yang melanggar HAM secara transparan.

Baca Juga: Dasco Respons Tuntutan 17+8 yang Viral di Medsos, DPR Siap Evaluasi Bersama Seluruh Fraksi

- Kepada TNI:
12. Segera kembali ke barak dan hentikan semua keterlibatan dalam ranah sipil.
13. Tegakkan disiplin internal untuk mencegah intervensi TNI pada urusan sipil.
14. Berikan komitmen publik agar TNI tidak masuk ke ranah sipil di tengah krisis demokrasi.

- Kepada Kementerian/Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk buruh, tenaga kesehatan, guru, hingga mitra ojek online.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi pekerja kontrak.
17. Buka dialog resmi dengan serikat buruh dan organisasi pekerja.

8 Tuntutan Jangka Panjang (hingga 31 Agustus 2026)

- Reformasi menyeluruh DPR: audit independen, publikasi hasil, hapus fasilitas istimewa, dan tetapkan standar baru bagi calon anggota DPR.
- Reformasi sistem partai politik dan perkuat pengawasan terhadap eksekutif.
- Susun dan jalankan reformasi perpajakan yang lebih adil untuk semua lapisan masyarakat.
- Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
- Reformasi Polri agar lebih profesional dan humanis, dengan lembaga pengawas independen yang kuat.
- Pastikan TNI benar-benar kembali ke barak tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain untuk melindungi hak asasi manusia.
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan guna menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.