Akurat

PCO Tegaskan: Polisi yang Naik Pangkat Adalah Korban Anarki, Bukan Musuh Demonstran

Ahada Ramadhana | 2 September 2025, 20:52 WIB
PCO Tegaskan: Polisi yang Naik Pangkat Adalah Korban Anarki, Bukan Musuh Demonstran

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota Polri yang terluka saat mengamankan aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa aparat kepolisian yang menjadi korban adalah mereka yang tengah menjalankan tugas negara menjaga ketertiban umum.

“Polisi yang menjadi korban kemarin adalah korban tindakan anarki yang dilakukan oleh pelaku penyusup. Mereka tidak sedang berhadapan dengan demonstran yang menyampaikan aspirasi, melainkan dengan pelaku anarki,” ujar Hasan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Hasan menjelaskan, aparat di lapangan menghadapi serangan dengan bom molotov, pembakaran, hingga tindak kekerasan lainnya.

“Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban tindakan anarki. Mereka bertugas menegakkan ketertiban umum, bukan menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Hasan menambahkan, Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak keberatan jika masyarakat menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi, karena itu dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Israel Tolak Tuduhan Genosida di Gaza dari Asosiasi Cendekiawan Genosida

“Namun, pemerintah akan bertindak tegas bila ada pihak yang merusak fasilitas publik, menyerang gedung pemerintahan, atau melakukan penjarahan. Itu bukan aspirasi, melainkan tindakan kriminal dan anarki,” ucapnya.

Menurutnya, perlu dibedakan antara demonstrasi damai dengan aksi anarkis.

“Demonstran biasanya membubarkan diri dengan tertib pada sore hari. Tapi kalau ada pihak yang menyerang polisi pada malam hari, membakar halte atau gedung pemerintah, itulah pelaku anarki yang harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.