Akurat

Menhan: Masyarakat Jangan Berandai-andai soal Peringatan Gejala Makar

Atikah Umiyani | 1 September 2025, 16:57 WIB
Menhan: Masyarakat Jangan Berandai-andai soal Peringatan Gejala Makar

AKURAT.CO Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya gejala makar dalam kericuhan yang terjadi beberapa hari terakhir.

Menurut Sjafrie, apa yang disampaikan Presiden adalah gambaran menyeluruh tentang kondisi nasional, baik dalam situasi normal maupun ketika situasi sedang tidak kondusif.

“Kita tidak boleh berandai-andai. Presiden memberi satu gambaran yang luas. Baik situasi dalam keadaan baik maupun dalam keadaan tidak baik,” ujar Sjafrie di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Ia menegaskan, pernyataan Presiden sebaiknya dipahami sebagai peringatan agar seluruh masyarakat lebih waspada terhadap dinamika yang berkembang.

“Jadi teman-teman tidak usah memberikan interpretasi yang berlebihan. Apa yang beliau sampaikan adalah atensi kepada kita semua untuk tetap waspada,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengingatkan masyarakat terkait potensi penyusupan agenda makar maupun terorisme di tengah gelombang demonstrasi yang marak terjadi.

Baca Juga: Cara Cek dan Ajukan Bansos Kemensos dari HP, Mudah dan Cepat!

Peringatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan lembaga negara dan partai politik di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Negara menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prabowo.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara selama dilakukan secara damai. Namun, bila aksi berubah menjadi anarkis, maka konsekuensi hukum tidak bisa dihindari.

“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam atau menjarah rumah-rumah maupun instansi publik, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Presiden.

Prabowo juga menekankan aparat keamanan memiliki tanggung jawab ganda: mengawal jalannya aksi demonstrasi sekaligus melindungi masyarakat dan fasilitas publik.

“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan adanya indikasi penyimpangan di balik aksi massa yang perlu diantisipasi.

“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” tandas Prabowo.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Liverpool Sempurna di Puncak Ungguli Chelsea, Man City Posisi 13

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.