Akurat

MUI Kecam Aksi Anarkis, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kerukunan

Ahada Ramadhana | 1 September 2025, 15:26 WIB
MUI Kecam Aksi Anarkis, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kerukunan

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi kekerasan, anarkisme, dan vandalisme yang terjadi dalam gelombang demonstrasi di berbagai daerah.

MUI menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, ajaran agama, serta semangat Pancasila.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindakan-tindakan yang merusak, melanggar hukum, serta bertentangan dengan nilai moral, Pancasila, dan ajaran agama. Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat bahkan memakan korban,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adiq, Senin (1/9/2025).

MUI menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan pemimpin komunitas untuk aktif menyejukkan suasana.

Edukasi tentang perdamaian, penolakan kekerasan, serta pentingnya dialog dinilai sangat krusial demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan persatuan bangsa.

Baca Juga: Dinilai Ada Penyelundupan Fakta Hukum dalam Putusan DPRK Paniai, Pengacara Lapor ke Bawas MA, KY, dan Bareskrim Polri

“MUI menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban. Mari kita berempati, mendoakan mereka yang wafat agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tambah Zainut.

MUI juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah cepat dan responsif dalam menjaga stabilitas nasional.

Dukungan penuh juga diberikan kepada TNI dan Polri yang telah mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi serta melindungi masyarakat.

Lebih lanjut, MUI mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh hoaks atau ajakan yang dapat memecah belah bangsa.

“Kami menyerukan kepada seluruh umat, khususnya umat Islam, untuk menjaga persatuan dan kerukunan. Mari kita bersatu padu menciptakan suasana aman, damai, dan tertib,” tegas Zainut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.