RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Kementerian Haji Segera Dibentuk

AKURAT.CO DPR dan pemerintah melalui sidang paripurna, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mulanya, pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
Baca Juga: UU Haji dan Umrah Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
Kemudian, Cucun selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Cucun.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan poin utama pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kesepakatan ini muncul dalam rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola haji.
Baca Juga: KPK Sebut 8.400 Jemaah Haji Antre 14 Tahun Gagal Berangkat 2024 gegara Dikorupsi
"Hal-hal yang disepakati yang paling berdasar yang pertama adalah Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi kementerian. Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan, karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, proses pembentukan kementerian ini sedang disiapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen PAN-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi. Mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








