Pemerintah Mau Ubah BP Haji Jadi Kementerian, DIM RUU Haji Sudah Diserahkan ke DPR

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkap bahwa pemerintah berencana mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga kementerian.
Wacana tersebut sudah tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diserahkan ke DPR.
"Insya Allah sudah (diserahkan ke DPR). Mohon doanya supaya bisa cepet selesai. Ada rencana (perubahan menjadi kementerian) seperti itu," ujar Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dia mengatakan, perubahan BP Haji menjadi lembaga kementerian ini menjadi kebutuhan bagi pemerintah setelah dilakukannya evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu.
Baca Juga: KPK Akan Libatkan Lembaga Audit untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
"Ini kan bukan masalah (kabinet) makin besar tetapi masalah kebutuhan setelah satu tahun kemarin dibentuk badan dan setelah pelaksanaan haji di situ kan ada evaluasi-evaluasi, catatan-catatan yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan," katanya.
Dia menilai, perubahan BP Haji menjadi kementerian dinilai dapat memudahkan sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. "Nampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri, karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi," ujar Pras.
Selain penyelenggaraan haji, kebutuhan penguatan kelembagaan juga muncul dari tingginya aktivitas umrah masyarakat Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang setiap tahun.
"Ini kan untuk kebutuhan kita semua ya, terutama umrah kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umrah," ungkap Pras.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








