Akurat

Intip Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang Terjaring OTT KPK

Iim Halimatus Sadiyah | 7 Agustus 2025, 18:40 WIB
Intip Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang Terjaring OTT KPK

AKURAT.CO Inilah kekayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, yang baru-baru ini ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar OTT terhadap seorang pejabat daerah, yaitu Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Aziz.

Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Kamis (7/8/2025). Dalam operasi tersebut, Abdul Aziz tidak diamankan seorang diri.

Beberapa orang lainnya juga berhasil ditangkap oleh tim penyidik KPK, namun identitas dan jumlahnya masih belum dipublikasikan.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Jadi Sorotan Usai Ditangkap KPK

Kini, kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, yang sebelumnya pernah jadi polisi, telah membuat penasaran masyarakat, 

Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz 

Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp7.217.149.804, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 28 Maret 2024. 

Angka Kekayaannya itu menjadi sorotan publik karena membuatnya termasuk salah satu kepala daerah terkaya di Sulawesi Tenggara. 

Berikut rincian kekayaan Abdul Aziz dari laporan LHKPN:

Baca Juga: Jejak Karier dan Profil Vicky Kharisma, Ini Fakta Perceraian dengan Acha Septriasa

Kekayaan Abdul Aziz didominasi aset properti berupa tanah dan bangunan di Kota Kendari dan Mamuju senilai Rp5,9 miliar. 

Kendaraan bermotor senilai sekitar Rp900 juta, di antaranya adalah:

1. Toyota Hilux: Rp400 juta

2. Toyota Venturer: Rp400 juta

3. Motor KTM 85 SX: Rp101 juta

4. Motor Yamaha BJ8: Rp13 juta

Penangkapan Abdul Aziz lewat OTT semakin menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi. 

Itulah LHKPN yang menunjukkan kekayaan Abdul Aziz sebagai Bupati Kolaka Timur memiliki harta mencapai lebih dari Rp7 miliar. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.