Akurat

Peringatan Wapres Gibran: BSU untuk Biaya Hidup, Bukan Judi Online!

Ahada Ramadhana | 3 Agustus 2025, 16:55 WIB
Peringatan Wapres Gibran: BSU untuk Biaya Hidup, Bukan Judi Online!

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia, Kota Pekanbaru, Riau.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Di Pekanbaru, Riau, proses pencairannya sudah hampir 100 persen. Lancar,” ujar Wapres dalam keterangannya usai meninjau juga Sekolah Rakyat Abiseka di hari yang sama.

BSU merupakan bantuan pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah guna menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Gibran memberikan sejumlah penekanan, terutama terkait pengawasan dan penggunaan bantuan.

“Saya titip pesan, jangan sampai ada pemotongan. Gunakan bantuannya untuk hal-hal yang produktif, jangan dipakai untuk judol (judi online). Saya ingatkan itu berkali-kali di setiap tempat,” tegas Gibran.

Wapres juga mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang membuat pencairan BSU di Riau berjalan efisien.

“Tadi dibantu Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia. Semuanya bekerja dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga: Siapa Habib Hadi Zainal Abidin? Orang Terkenal yang Putranya Wafat

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan bahwa secara nasional, bantuan BSU telah disalurkan kepada lebih dari 14,7 juta pekerja, atau sekitar 92,25 persen dari target.

“Untuk Riau sendiri, sudah tersalurkan ke 368.000 penerima, atau 91 persen dari target. Khusus di Kota Pekanbaru, sudah mendekati 90 persen, yakni sekitar 145.000 orang,” jelas Yassierli.

Pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran BSU secara nasional dan memastikan tidak ada praktik penyelewengan di lapangan.

Gibran menegaskan, bantuan seperti ini harus benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.