Akurat

Komisi X  DPR Dorong Kurikulum Fleksibel dan Adaptif dalam Revisi UU Sisdiknas

Ahada Ramadhana | 23 Juli 2025, 14:57 WIB
Komisi X  DPR Dorong Kurikulum Fleksibel dan Adaptif dalam Revisi UU Sisdiknas

AKURAT.CO Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya kurikulum yang fleksibel dan adaptif.

Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pemerintah pusat akan mengembangkan kerangka kurikulum nasional yang fleksibel, sementara daerah dan sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan dengan konteks lokal. 

"Kurikulum harus membumi, seperti di Kaltim yang mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri dalam pembelajaran," kata dia, dikutip Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 8 Kurikulum Merdeka: Cerita Aku Anak Indonesia!

Sementara itu, pada tingkat pendidikan tinggi, dia mendorong kebutuhan lokal dan global sebagai basis kurikulum. Menurutnya, Revisi UU Sisdiknas akan diarahkan untuk mendorong otonomi Perguruan Tinggi (PT) dalam menyusun kurikulum berbasis riset, kompetensi, dan budaya lokal.

"PT harus bisa merancang kurikulum yang selaras dengan industri dan komunitas, bukan sekadar mengikuti standar nasional yang rigid," jelasnya.

Dalam hal ini, Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) juga akan diarahkan untuk memberi ruang bagi inovasi dan kolaborasi dengan industri. "Kami ingin PT seperti Universitas Mulawarman bisa mengembangkan program khusus untuk mendukung IKN, misalnya," jelasnya.

Dia menegaskan komitmennya untuk mendorong kurikulum pendidikan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan lokal, industri, serta perkembangan global. Pihaknya juga akan memastikan revisi UU Sisdiknas akan memuat klausul khusus tentang fleksibilitas kurikulum dan otonomi daerah, sekolah, maupun otonomi PT.

"Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tapi upaya menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi relevan," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.