Akurat

Apakah 18 Agustus 2025 Libur Setelah Hari Kemerdekaan? Cek Kalender Terbaru di Sini!

Kosim Rahman | 22 Juli 2025, 20:45 WIB
Apakah 18 Agustus 2025 Libur Setelah Hari Kemerdekaan? Cek Kalender Terbaru di Sini!

AKURAT.CO Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin dekat. Tapi, apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur setelah peringatan 17 Agustus? Simak kalender terbaru di sini!

Sebentar lagi, Indonesia akan memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Berdasarkan keputusan pemerintah melalui SKB 3 Menteri (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024), tanggal tersebut secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah Senin, 18 Agustus 2025 juga termasuk libur atau cuti bersama?

Meskipun letaknya tepat setelah Hari Kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 2025 bukan termasuk cuti bersama.

Artinya, tidak ada tambahan libur setelah peringatan 17 Agustus, dan aktivitas perkantoran maupun sekolah akan kembali berjalan seperti biasa pada Senin tersebut.

Baca Juga: Kalender Juli 2025 Terbaru, Apakah Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama?

Dengan demikian, tidak ada long weekend pada bulan Agustus 2025, karena satu-satunya hari libur nasional yaitu 17 Agustus yang jatuh di hari Minggu, merupakan hari libur reguler.

Jadwal Libur Nasional Agustus hingga Desember 2025

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama dari bulan Agustus hingga akhir tahun 2025 berdasarkan kalender resmi pemerintah:

Libur Nasional:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI (HUT ke-80)
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Cuti Bersama:

  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Akhir Tahun Berpotensi Long Weekend

Meskipun Agustus tidak menawarkan hari libur tambahan, kamu bisa menanti long weekend di akhir tahun saat libur Natal. Jadwalnya sebagai berikut:

Baca Juga: Apakah Hari Ini Tanggal Merah dan Libur Nasional? Simak Penjelasannya

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan

Dengan susunan tersebut, libur panjang selama empat hari bisa dimanfaatkan untuk merayakan Natal atau liburan bersama keluarga.

Aturan Cuti Bersama untuk Pegawai

Sedikit catatan penting untuk pekerja dan pegawai, berikut ini ketentuan cuti bersama yang berlaku:

  • Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
  • Bagi pegawai swasta, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan, mengacu pada SKB 3 Menteri.

Jadi, meskipun Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 adalah hari libur nasional, tanggal 18 Agustus 2025 bukan merupakan cuti bersama.

Baca Juga: Apakah Ada Ganjil Genap pada 9 Juni 2025? Ini Info Lalu Lintas Jakarta Saat Cuti Bersama Idul Adha!

Artinya, tidak ada tambahan hari libur setelah momen peringatan kemerdekaan tersebut.

Tetap manfaatkan hari Minggu 17 Agustus untuk merayakan kemerdekaan dengan semangat, dan jangan lupa cek kalender resmi untuk merencanakan libur akhir tahun dengan lebih matang!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.