DPR Soroti Temuan BPOM: Obat Herbal Mengandung Sildenafil Ancam Keselamatan Konsumen

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan mengejutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, termasuk sildenafil sitrat.
"Temuan ini sangat memprihatinkan. Obat herbal seharusnya menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena disusupi bahan kimia tanpa izin," ujar Netty, Selasa (22/7/2025).
Sepanjang Juni 2025, BPOM menarik 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, sibutramin HCI, hingga sildenafil, senyawa yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hipertensi pulmonal.
Semua zat tersebut tergolong obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep serta pengawasan medis.
Netty menilai penyalahgunaan bahan kimia dalam produk herbal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan publik.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai produksi obat tradisional, dari pemasok bahan baku hingga distribusinya ke pasaran, khususnya melalui kanal daring.
Baca Juga: Pembelian 50 Pesawat Boeing Jadi Langkah Strategis Garuda, Dorong Lompatan Wisata Indonesia
"BPOM tidak boleh hanya reaktif setelah terjadi kasus. Pengawasan proaktif dan inspeksi berkala harus ditingkatkan. Masyarakat juga perlu diberi literasi agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis bisa berdampak serius, bahkan fatal. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindak secara tegas.
"Bahan kimia seperti sildenafil hanya boleh digunakan atas resep dokter dan pengawasan ketat. Jika disalahgunakan dalam produk herbal tanpa izin, ini jelas pelanggaran etika kesehatan dan hukum," ujarnya.
Netty mendukung langkah BPOM yang telah menarik dan memusnahkan produk-produk ilegal tersebut, serta mengejar pelaku usaha yang terlibat.
Namun, ia mendorong perlindungan konsumen dilakukan secara sistemik melalui kebijakan jangka panjang.
"Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan demi ambisi bisnis. Saya mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait untuk menyusun sistem yang tidak memberi celah bagi pelaku usaha yang curang," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Dirilis! Kode Redeem Free Fire 22 Juli 2025 dan Cara Klaimnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









