Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta, DPR: Lebih Efisien Tapi Perlu Keppres Baru

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan penyelenggaraan upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 di Jakarta bukanlah persoalan selama pemerintah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) yang baru.
Secara hukum, penetapan lokasi pelaksanaan upacara harus berdasarkan dasar hukum yang jelas, karena saat ini Undang-Undang masih menyebut Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Menurut saya itu butuh Perpres baru, karena kan bagaimanapun di dalam undang-undang peringatan 17 Agustus harus dilakukan di kota-kota negara, kecuali tadi ada keputusan presiden, Perpres atau Keppres yang mengatakan untuk tahun ini dilakukan di Jakarta," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Upacara HUT RI 2025 di Istana Merdeka Dibuka? Cek Syaratnya Sekarang!
Meski demikian, dari sisi efisiensi anggaran, penyelenggaraan di Jakarta jauh lebih rasional dibandingkan harus memindahkan ribuan orang ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kalau menurut saya enggak ada masalah. Kenapa? Kita bayangkan efisiensi, ribuan orang harus diterbangkan ke sana di tengah anggaran yang saat ini kita lagi tahu kondisinya, menurut saya itu tidak akan efisien. Tapi kalau dilakukan di sini itu akan efisien. Jadi saya melihat dari sudut pandang efisiensi, lebih baik di Jakarta," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa pengalaman tahun lalu menunjukkan betapa kompleks dan mahalnya penyelenggaraan upacara di IKN.
Baca Juga: Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Wamensesneg: Infrastruktur IKN Belum Siap
"Kalau di sana, kan, inget enggak dulu kan harus membangun, wah, sekian ribuan orang datang ke sana. Jadi kalau menurut saya dari sisi efisiensi, menurut saya untuk 17 Agustus ini bisa dilakukan di Jakarta saja," ucapnya.
Saat ditanya apakah Jakarta masih menjadi ibu kota negara secara hukum, Dede menegaskan bahwa meskipun ada UU IKN, Jakarta secara konstitusional masih menyandang status ibu kota selama belum ada keputusan resmi dari presiden.
"Ya, makanya tadi saya katakan presiden bisa mengeluarkan kepres baru untuk sementara misalnya gitu kan. Jadi kita tunggu dari pemerintah lah," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









