Sosialisasi PP 26/2025 dan PP 27/2025: Langkah Strategis Menuju Lingkungan Hidup Berkelanjutan

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelenggarakan sosialisasi dua Peraturan Pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI pada 5 Juni 2025.
Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Artotel Semanggi, Jakarta, Senin (21/7/2025) dan dihadiri oleh para pejabat tinggi KLH/BPLH serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, menekankan pentingnya kedua PP ini sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi di tengah tantangan perubahan iklim dan kerentanan ekosistem.
“Kedua regulasi ini dirancang untuk saling bersinergi dalam kerangka besar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional,” ujar Sigit Reliantoro
PP P3LH berfokus pada kerangka perencanaan lingkungan secara menyeluruh, mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Baca Juga: Padma Residences PIK2: Hunian Modern Bernapas yang Menyatu dengan Alam
Sementara itu, PP Mangrove secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang vital bagi mitigasi iklim dan keberlanjutan pesisir.
Integrasi kedua kebijakan ini dipandang sebagai landasan bagi pembangunan berkelanjutan, memperkuat tata kelola lintas sektor dan wilayah, serta memastikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan kapasitas lingkungan
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses penerapan kedua beleid ini demi menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








