RUU KUHAP Tuai Polemik, DPR Akan Minta Masukan YLBHI dan Advokat

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan kembali mengundang elemen masyarakat sipil dan organisasi advokat, dalam lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut langkah ini sebagai bentuk akomodasi atas berbagai pandangan yang berkembang di publik. Pihaknya akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan para advokat.
"Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP. RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Habiburokhman Bantah RUU KUHAP Dibahas Ugal-ugalan: DPR Saat Ini Salah Satu Institusi Paling Transparan
Ketegangan soal RUU KUHAP memuncak dalam beberapa pekan terakhir, setelah sejumlah kelompok sipil, termasuk YLBHI, mengecam muatan pasal-pasal bermasalah yang dinilai mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Di sisi lain, sejumlah organisasi advokat justru mendorong percepatan pembahasan RUU KUHAP untuk menggantikan sistem hukum acara pidana warisan kolonial yang dianggap sudah usang.
Habiburokhman menegaskan, DPR tidak akan menutup pintu bagi siapa pun yang ingin menyampaikan sikapnya secara formal di forum RDPU.
"Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir," tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan Dokumen RUU KUHAP Tidak Hilang: Bisa Diakses Publik
"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," tambah dia.
Dia memastikan, Komisi III DPR RI akan tetap menjadi ruang terbuka yang menampung dan mempertimbangkan seluruh masukan dari rakyat.
"Perlu digarisbawahi bahwa Komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








