Akurat

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Bikin KTP Digital Lewat HP

Eko Krisyanto | 15 Juli 2025, 18:03 WIB
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Bikin KTP Digital Lewat HP

AKURAT.CO Pemerintah terus mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus KTP elektronik.

Kini KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dibuat langsung lewat ponsel alias HP.

Baca Juga: Foto di KTP Kamu Rusak? Berikut Syarat dan Langkah-langkah Menggantinya

Siapa saja yang sudah memiliki KTP elektronik dan nomor HP aktif dapat mengajukan IKD.

Kapan layanan ini dimulai?

Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan program ini sejak awal 2023 dan hingga kini terus disosialisasikan secara nasional.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP digital bertujuan mendukung transformasi digital nasional dan mempermudah verifikasi identitas dalam berbagai layanan publik.

Baca Juga: Penerima BSU 2025 Bisa Cek Via Pospay Hanya dengan NIK KTP, Cair Sekarang!

Langkah-langkah Membuat KTP Digital

1. Unduh aplikasi

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.

2. Isi data dan swafoto

Masukkan data seperti NIK, alamat email dan nomor HP. Lalu lakukan swafoto (selfie).

3. Verifikasi wajah

Sistem akan melakukan verifikasi wajah untuk mencocokkan dengan data kependudukan.

4. Scan QR code

Scan QR code yang diberikan oleh Admin Dukcapil (ditampilkan di layar saat aktivasi).

5. Cek kotak email

Buka email untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK Terpusat.

6. Aktivasi akun

Masukkan kode aktivasi dan captcha pada halaman aktivasi untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Gampang Cuman Pakai NIK KTP!

Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi meskipun layanan ini berbasis digital.

Kemendagri memastikan bahwa sistem IKD telah memenuhi standar keamanan nasional dan tidak menyimpan data di pihak ketiga.

Dengan kemudahan ini, warga bisa mengakses identitas atau KTP digital kapan pun dan di mana pun hanya dengan ponsel di tangan.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK