Jumlah Penerimaan Siswa Tak Merata di Daerah, DPR Panggil Mendikdasmen Besok

AKURAT.CO Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) besok, Rabu (16/7/2025).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya menerima laporan dari beberapa daerah, terkait adanya sekolah negeri di tingkat SMA yang menambah rombongan belajar (rombel) atau penambahan kelas.
"Temuan kami ada beberapa daerah yang SMA-SMA tertentu menambah rombel, padahal kesepakatannya tidak ada penambahan rombel. kenapa ini bisa terjadi?" kata Lalu saat ditemui di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2025/2026 Dimulai 14 Juli, Ini Hal yang Perlu Disiapkan Orang Tua dan Siswa
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari beberapa daerah banyak sekolah yang belum ada siswanya bahkan kekurangan siswa. Serta di daerah tertentu, baik negeri maupun sekolah swasta, yang juga kekurangan siswa.
"Itu siswanya baru dua, baru tiga. Nah, artinya SPMB ini kan dihadirkan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di semua jenjang, di semua daerah. Insya Allah besok kami akan melaksanakan rapat evaluasi dengan Mendikdasmen," tambahnya.
Menurutnya, evaluasi ini mendesak dilaksanakan karena dalam ketentuan di awal perubahan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, karena salah satu persyaratannya ialah tidak boleh ada penambahan rombel atau penambahan ruang kelas.
Baca Juga: 20+ Contoh Motto Hidup MPLS SMP Inspiratif untuk Siswa Baru, Bikin Tambah Percaya Diri
Selain itu, beberapa masalah yang masih diributkan di masyarakat ialah jumlah siswa yang berlebihan, seperti satu kelas lebih dari 36 siswa.
"Seperti terjadi di Jawa Barat misalnya, itu 50 siswa dalam satu kelas. Akhirnya yang terjadi, siswa merasa sumpek, kemudian ruang kelasnya tidak sesuai dengan jumlah siswa yang ada di situ," ujarnya.
Ketentuan ini juga diatur dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mensyaratkan dengan ketentuan khusus dan pengecualian.
"Misalnya ruang kelasnya ya harus mampu memberikan kenyamanan kepada siswa-siswi kita kalau jumlahnya lebih dari 36," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









