Akurat

Ketua Umum Srikandi Persaudaraan 98 Minta Menteri Agama Turun Tangan Terkait Penolakan Izin Pendirian Gereja

Wahyu SK | 7 Juli 2025, 19:52 WIB
Ketua Umum Srikandi Persaudaraan 98 Minta Menteri Agama Turun Tangan Terkait Penolakan Izin Pendirian Gereja

AKURAT.CO Ketua Umum Srikandi Persaudaraan 98, yang juga kader Partai Gerindra, Elyzabeth Bulan, menyatakan keprihatinan atas terjadinya kembali penolakan pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus terbaru terjadi di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, di mana warga melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) meski gereja tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Maret 2025.

"Saya meminta pemerintah, khususnya Menteri Agama, untuk tidak tinggal diam. Pemerintah harus segera turun tangan menangani persoalan ini secara serius. Terhitung sejak awal 2025, penolakan terhadap pembangunan gereja seperti yang terjadi di Depok, juga terjadi sebelumnya di Samarinda serta Wakatobi, adalah bentuk nyata dari pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi," jelasnya, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Kemenag Perkuat Peran Rumah Ibadah dan Penyuluh untuk Berantas Judi Online

Elyzabeth menjelaskan, penolakan terhadap pendirian tempat ibadah jelas-jelas melanggar aturan hukum. Yakni Pasal 29 UUD 1945, Pasal 28E Ayat 1 dan 2 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, yang mengatur bahwa pendirian rumah ibadat diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis bangunan serta dukungan dari 60 orang warga lokal berbeda agama dan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.

"Jika semua syarat administratif sudah dipenuhi, termasuk dukungan masyarakat dan rekomendasi dari instansi terkait, tidak ada alasan untuk menghentikan pembangunan. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu yang mengabaikan hukum," kata Elyzabeth.

Menurut Elyzabeth, kejadian serupa yang terus berulang mengindikasikan adanya diskriminasi terstruktur terhadap kelompok minoritas.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Tak Boleh Asal Coret

Meski pihak gereja di Depok telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif, tetap terjadi penolakan dari sebagian warga yang berdalih tidak diajak berkomunikasi.

"Masalah ini bukan sekadar soal prosedur. Tetapi soal keberanian negara dalam menegakkan hak asasi manusia dan menjamin perlindungan minoritas. Kalau ini terus dibiarkan, berarti kita memberi ruang bagi intoleransi untuk semakin bertumbuh," ujarnya.

Sebagai Ketua Umum Srikandi Persaudaraan 98, Elyzabeth menegaskan bahwa pihaknya mendesak Menteri Agama segera menyikapi persoalan ini secara terbuka dan transparan, melakukan investigasi dan pengawasan terhadap aparat daerah yang diduga membiarkan tekanan sosial memengaruhi kebijakan izin rumah ibadah.

Baca Juga: Toleransi Umat Beragama: Menjaga Rumah Ibadah Non Muslim dalam Islam

"Ini soal masa depan toleransi bangsa. Pemerintah harus hadir, tidak cukup hanya sekadar imbauan atau kata-kata di hadapan pers. Tegakkan hukum, berani berbicara dengan menjaga konstitusi dan lindungi semua umat beragama tanpa pandang bulu," katanya.

Elyzabeth mengatakan, Menteri Agama bukanlah milik salah satu agama tetapi milik seluruh umat beragama di Indonesia.

"Sehingga sangat diharapkan sikap bijaksananya dalam menyikapi beberapa kasus ysng terkait dengan pendirian gereja," ujarnya.

Baca Juga: Bersih-bersih Rumah Ibadah hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TKN Fanta: Wujud Politik Pengabdian Prabowo-Gibran

Adapun, Presiden Prabowo Subianto, pada 12 Desember 2024, ketika meresmikan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jakarta menegaskan bahwa kerukunan antaragama harus menjadi fondasi persatuan bangsa.

Serta menegaskan bahwa hanya lewat kedamaian dan kerukunan, Indonesia bisa meraih kesejahteraan dan keadilan.

"Di dalam Asta Cita juga tertuang bahwa dalam pemerintahan Prabowo-Gibran akan memperkuat toleransi antarumat beragama dan memastikan kehidupan keagamaan harmonis, adil dan makmur. Sehingga saya berharap di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, hal ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan lebih baik," demikian Elyzabeth.

Baca Juga: Arahkan Pengurus Rumah Ibadah Membentuk Ketahanan Ideologi Masyarakat

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.