Berapa Gaji Presiden dan Wapres RI? Ini Rinciannya Berdasarkan Aturan Resmi

AKURAT.CO Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tentu memiliki hak keuangan yang diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, mungkin tak sedikit masyarakat yang penasaran—berapa sebenarnya gaji resmi Presiden RI?
Jawabannya sudah lama ditetapkan, bahkan sejak era awal reformasi. Berikut ini rincian lengkapnya.
Ketentuan gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Pasal 2 UU tersebut menyebut:
-
Gaji pokok Presiden = 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.
-
Gaji pokok Wakil Presiden = 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.
Selain itu, Presiden dan Wapres juga mendapat:
-
Tunjangan jabatan, dan
-
Tunjangan lain-lain, sesuai dengan peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: PKB Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD: Lebih Mudah dan Hemat Biaya
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI
Berdasarkan Keppres No. 68/2001, berikut adalah nominal yang berlaku:
Presiden RI
-
Gaji pokok: Rp30.240.000/bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000/bulan
-
Total (tidak termasuk tunjangan lain): Rp62.740.000/bulan
Wakil Presiden RI
-
Gaji pokok: Rp20.160.000/bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000/bulan
-
Total (belum termasuk tunjangan lainnya): Rp42.160.000/bulan
Gaji Pejabat Negara Lain sebagai Acuan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara ditetapkan sebagai berikut:
-
Ketua DPR/MPR/MA/BPK/DPA: Rp5.040.000/bulan
-
Wakil Ketua lembaga tinggi negara: Rp4.620.000/bulan
-
Anggota DPR/MA/BPK/DPA: Rp4.200.000/bulan
Gaji Presiden dan Wapres ditetapkan berdasarkan penggandaan dari angka-angka ini.
Gaji ASN Juga Ikut Disesuaikan
Melalui Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2024, pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok bagi PNS, termasuk CPNS. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan ke-19 atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.
Meskipun demikian, sistem penggajian untuk Presiden dan Wapres masih mengacu pada aturan yang lebih lama, karena belum mengalami perubahan yang signifikan sejak dua dekade terakhir.
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Jangan Langgar Privasi Warga
Meski menduduki jabatan paling prestisius di negeri ini, gaji Presiden RI secara nominal tidak fantastis bila dibandingkan dengan jabatan-jabatan strategis di sektor swasta.
Gaji pokok Presiden hanya Rp30 juta per bulan, ditambah tunjangan Rp32,5 juta—belum termasuk fasilitas dan hak keuangan lain sebagai kepala negara.
Namun, bukan angka yang menjadi sorotan utama. Transparansi gaji pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden justru menjadi simbol akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan modern.
Laporan: Bayu Aji Pamungkas/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









