DPR Yakin Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren Sesuai Amanat UU

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini bahwa Presiden RI Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan dunia pesantren di Indonesia.
Keyakinan itu didasarkan pada keseriusan Prabowo dalam mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD.
"Saya yakin Pak Prabowo serius untuk merealisasikan amanat UU Pesantren. Beliau sangat concern bahwa pendidikan harus dioptimalkan, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah," ujar Cucun di Jakarta, dikutip Minggu (29/6/2025).
Baca Juga: Wakil Menteri Agama Lakukan Peletakan Batu Pertama Pesantren Hidayatullah Depok
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yakni berasal dari APBN dan juga APBD. Dia mengingatkan, agar daerah-daerah yang belum menjalankan ketentuan tersebut segera menindaklanjutinya secara konkret.
"Kalau ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, ya harus segera dievaluasi. Bahkan perda-perda yang sudah disahkan DPRD harus diikuti dengan peraturan turunannya seperti pergub dan perbup agar implementasinya berjalan di lapangan," katanya.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), seharusnya memberi kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna. Termasuk untuk sektor pendidikan nonformal seperti pesantren.
Namun dia menyoroti masih adanya daerah yang belum optimal memanfaatkan peluang tersebut, akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron.
Baca Juga: AQUA Salurkan Fasilitas Air Bersih dan Sanitasi untuk Pondok Pesantren di Jawa Barat
"Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Sekarang dengan UU HKPD, daerah seharusnya bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai keperuntukan," tegasnya.
Dia juga menekankan, alokasi mandatory anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal. Pesantren, kata dia, juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren.
"APBD-nya ini masih banyak yang belum disiplin. Kita harus dorong terus agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi mandat konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









