Membuat NPWP Apakah Bisa secara Online Tanpa Harus Tatap Muka? Simak Panduannya!

AKURAT.CO Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus kredit bank, membuat rekening perusahaan hingga mengajukan beasiswa atau mendaftar ke perguruan tinggi tertentu.
Karena itulah, memiliki NPWP sangat penting bagi siapa pun yang sudah memiliki penghasilan atau mulai aktif secara finansial.
Kabar baiknya, kini kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online dengan praktis, cepat dan tanpa tatap muka.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Mudah Melalui Ereg Pajak dan Coretax!
Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Apakah Bisa Membuat NPWP secara Online?
Ya, bisa! DJP menyediakan layanan pembuatan NPWP online melalui website resmi mereka.
Seluruh proses bisa dilakukan secara daring, mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen. Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak kecuali diminta verifikasi lanjutan.
Jenis NPWP
NPWP dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Baca Juga: Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui
1. NPWP Pribadi, untuk setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
2. NPWP Badan, untuk setiap perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan NPWP
1. Dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
2. Dokumen untuk Wajib Pajak Badan
Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Aktif Atau Tidak Secara Online, Mudah Bisa Pakai KTP dan KK!
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Cara Membuat NPWP secara Online
1. Buka Website Resmi DJP lalu kunjungi: ereg.pajak.go.id
2. Buat Akun
3. Klik "Daftar"
4. Masukkan email aktif, lalu verifikasi melalui email
5. Isi Formulir Pendaftaran
6. Pilih jenis wajib pajak (perorangan/badan/usaha)
7. Isi identitas, alamat, dan informasi penghasilan sesuai yang diminta.
8. Unggah Dokumen
9. Unggah scan/foto KTP atau dokumen lainnya sesuai kebutuhan.
10. Kirim Permohonan
11. Lalu setelah data lengkap, klik "Kirim"
12. Cek Status dan Unduh NPWP. Kamu bisa memantau status permohonan melalui akun DJP. Jika disetujui, kamu akan mendapatkan e-NPWP dalam bentuk PDF.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!
Membuat NPWP kini tak perlu antre di kantor pajak!
Dengan layanan online yang mudah dan praktis, kamu bisa mendaftarkan diri kapan saja dan dari mana saja.
Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Yuk, daftar NPWP hari ini juga dan jadi warga negara yang taat pajak!
Laporan: Athanasia Zelda Pasaribu/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









